Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi
k ~kat |
k menghapus Kategori:Kampung; menambah Kategori:Kampung di Indonesia (HotCat) |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. |
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. |
||
[[Kategori:Kampung| ]] |
[[Kategori:Kampung di Indonesia| ]] |
||
[[jv:Kampung (Papua)]] |
[[jv:Kampung (Papua)]] |
Revisi per 29 Mei 2011 07.26
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah distrik. Istilah "Kampung" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.