Teluk Buyat: Perbedaan antara revisi
k bot kosmetik perubahan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun) |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
== Perkara == |
== Perkara == |
||
Pada bulan [[Agustus 2004]], [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]] [[Nabiel Makarim]] mengajukan [[tuntutan perkara]] sebesar [[dolar Amerika Serikat|US$]]133,6 juta terhadap Newmont, mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan [[kemiskinan]]. Pada tanggal [[15 November]] [[2005]], [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal [[1 Desember]] [[2005]] Menteri Negara Lingkungan Hidup [[Rachmat Witoelar]] berkata bahwa pemerintah berharap mencapai [[penyelesaian (hukum)|penyelesaian luar pengadilan]] dengan cabang setempat Newmont. "Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat," katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh [[Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Aburizal Bakrie]]. Pada tanggal [[16 Februari]] [[2006]], pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan [[nilai pasar]] US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar |
Pada bulan [[Agustus 2004]], [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]] [[Nabiel Makarim]] mengajukan [[tuntutan perkara]] sebesar [[dolar Amerika Serikat|US$]]133,6 juta terhadap Newmont, mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan [[kemiskinan]]. Pada tanggal [[15 November]] [[2005]], [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal [[1 Desember]] [[2005]] Menteri Negara Lingkungan Hidup [[Rachmat Witoelar]] berkata bahwa pemerintah berharap mencapai [[penyelesaian (hukum)|penyelesaian luar pengadilan]] dengan cabang setempat Newmont. "Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat," katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh [[Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Aburizal Bakrie]]. Pada tanggal [[16 Februari]] [[2006]], pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan [[nilai pasar]] US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar pada tahun 2006. |
||
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada [[pengadilan kriminal|gugatan kriminal]] terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, [[Richard Ness]], dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan [[Agustus 2005]]—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. [[Jaksa]] menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.<ref>{{cite news|author=Jon A. Nones|title=Newmont Executive Faces Three Years in Prison|date=2006-11-11|url=http://www.resourceinvestor.com/pebble.asp?relid=26048|publisher=Resource Investor}}</ref> |
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada [[pengadilan kriminal|gugatan kriminal]] terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, [[Richard Ness]], dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan [[Agustus 2005]]—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. [[Jaksa]] menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.<ref>{{cite news|author=Jon A. Nones|title=Newmont Executive Faces Three Years in Prison|date=2006-11-11|url=http://www.resourceinvestor.com/pebble.asp?relid=26048|publisher=Resource Investor}}</ref> |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
== Penggambaran media == |
== Penggambaran media == |
||
[[Film dokumenter]] berjudul ''[[Bye Bye Buyat]]'' dibuat pada tahun 2006 dan memenangkan [[Festival Film Indonesia]] |
[[Film dokumenter]] berjudul ''[[Bye Bye Buyat]]'' dibuat pada tahun 2006 dan memenangkan [[Festival Film Indonesia]] pada tahun itu juga. Newmont Mining Corp. keberatan pada film itu dengan mengatakan film itu ikut campur pengadilan polusi Ness yang kontroversial.<ref>{{cite news|url=http://sg.news.yahoo.com/061220/1/45khc.html|title=Mining firm objects to pollution film up for Indonesian award|date=2006-12-20|publisher=[[Agence France-Presse]]}}</ref> |
||
== Lihat juga == |
== Lihat juga == |
Revisi per 6 Mei 2012 08.08
Teluk Buyat merupakan teluk kecil yang terletak di pantai selatan Semenanjung Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia. Secara administratif, teluk ini berada di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sejak tahun 1996, Newmont Mining Corporation di bawah cabangnya PT. Newmont Minahasa Raya memanfaatkan teluk ini sebagai penimbunan tailing (limbah pertambangan) untuk aktivitas pertambangan emasnya. Pada tahun 2004, penduduk setempat di wilayah tersebut memprotes beberapa masalah kesehatan tak lazim yang lebih lanjut mencurigai Newmont melanggar peraturan kadar limbah pertambangan sehingga mencemari wilayah itu dengan bahan berbahaya.[1] Walhi, aktivis lingkungan Indonesia, mengklaim Newmont menimbun 2.000 ton tailing ke teluk itu setiap hari.[2] Pada tahun 2004, akhirnya aktivitas pertambangan ditutup sementara pemantauan lingkungan pasca-penambangan terus berlangsung hingga tahun 2008.
Sejarah
Teluk Buyat berada di sisi tenggara lengan semenanjung Sulawesi bagian utara, menghadap Laut Maluku. Di sekitar teluk ini tinggal sejumlah nelayan. Sejak tahun 1996, Teluk Buyat digunakan sebagai daerah penimbunan untuk Mesel Gold Mine, dijalankan oleh PT Newmont Minahasa Raya, perusahaan cabang Newmont Mining Corporation yang memiliki saham 80%.[3] Tailing dari tambang emas itu merupakan cadas halus dan emas ditemukan di situ.
Jalur pipa dibangun untuk menyalurkan tailing dari daerah pertambangan ke teluk yang memanjang sekitar 900 m ke laut dan menimbun bahan intu pada kedalaman 82 m.[3] Pada bulan Juli 2004, beberapa lembaga swadaya masyarakat memulai kampanye mendakwa PT Newmont Minahasa Raya mencemari Teluk Buyat dengan sengaja, yang menimbulkan efek samping pada kesehatan warga setempat.
Polusi
Pada pertengahan tahun 2004, kelompok nelayan setempat memohonkan penyelidikan independen kepada Pemerintah Indonesia atas kadar limbah tambang Newmont di Teluk Buyat. Nelayan setempat melihat jumlah ikan yang mati mendadak amat tinggi disertai dengan pembengkakan yang tak biasa, hilangnya ikan bandeng muda dan spesies lain di wilayah teluk. Mereka juga mengeluhkan masalah kesehatan yang tak biasa seperti penyakit kulit yang tak dapat dijelaskan, tremor, sakit kepala, dan pembengkakan aneh di leher, betis, pergelangan tangan, bokong, dan kepala. Penelitian itu menemukan beberapa logam berat seperti arsen, antimon, merkuri, dan mangan yang tersebar di sana dengan kepadatan tertinggi di sekitar daerah penimbunan.[2]
Pada bulan November 2004, WALHI (LSM lingkungan) bersama dengan beberapa organisasi nirlaba (Indonesian Mining Advocacy Network, Earth Indonesia, dan Indonesian Center for Environmental Law) mengumpulkan laporan yang lebih menyeluruh atas keadaan Teluk Buyat, menyimpulkan teluk itu dicemari oleh arsen dan merkuri dalam kadar yang berbahaya, sehingga berisiko tinggi bagi masyarakat.[1] Sampel endapan dasar Teluk Buyat menunjukkan kadar arsen setinggi 666 mg/kg (ratusan kali lebih besar daripada Kriteria Kualitas Perairan Laut ASEAN yang hanya 50 mg/kg) dan kadar merkuri rata-rata 1000 µg/kg (standar yang sama menetapkan 400 µg/kg). Dibandingkan dengan sampel kontrol alami dari tempat yang tak dipengaruhi penimbunan limbah pertambangan, studi itu juga menyimpulkan bahwa kadar arsen dan merkuri itu tidak alami dan satu-satunya sumber yang mungkin adalah dari penimbunan limbah pertambangan Newmont. Merkuri dan arsen tertumpuk di berbagai organisme hidup di Teluk Buyat termasuk ikan yang dimakan setiap hari oleh penduduk setempat. Kesehatan manusia berada dalam bahaya dan laporan itu merekomendasikan konsumsi ikan harus dikurangi secara signifikan dan mungkin relokasi penduduk ke daerah lain.
Pada tahun 1994, AMDAL Newmont menegaskan adanya lapisan termoklin pada kedalaman 50–70 meter sebagai penghalang bagi tailing untuk bercampur dan menyebar di Teluk Buyat. Walaupun demikian, WALHI tak menemukan lapisan yang dimaksud.[1]
Perkara
Pada bulan Agustus 2004, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengajukan tuntutan perkara sebesar US$133,6 juta terhadap Newmont, mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan kemiskinan. Pada tanggal 15 November 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal 1 Desember 2005 Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar berkata bahwa pemerintah berharap mencapai penyelesaian luar pengadilan dengan cabang setempat Newmont. "Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat," katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie. Pada tanggal 16 Februari 2006, pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan nilai pasar US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar pada tahun 2006.
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada gugatan kriminal terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, Richard Ness, dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan Agustus 2005—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.[4]
Pada tanggal 24 April 2007, Ness dibebaskan dari segala dakwaan terkait dugaan pencemaran di Teluk Buyat.[5]
Penggambaran media
Film dokumenter berjudul Bye Bye Buyat dibuat pada tahun 2006 dan memenangkan Festival Film Indonesia pada tahun itu juga. Newmont Mining Corp. keberatan pada film itu dengan mengatakan film itu ikut campur pengadilan polusi Ness yang kontroversial.[6]
Lihat juga
Rujukan
- ^ a b c "Buyat Bay is polluted and a risk to the community: Highlights of the joint investigation of Buyat Bay" (Siaran pers). WALHI. 10 November 2004. Diakses tanggal 2007-05-10.
- ^ a b "Heavy Metals Contamination Found in Buyat Bay, North Sulawesi". WALHI. 10 August 2004. Diakses tanggal 2007-10-05.
- ^ a b "Buyat Bay Brochure" (PDF) (Siaran pers). Newmont Mining Corporation. May 2006. Diakses tanggal 2007-07-25.
- ^ Jon A. Nones (2006-11-11). "Newmont Executive Faces Three Years in Prison". Resource Investor.
- ^ http://www.boston.com/business/articles/2009/03/09/study_says_newmont_should_improve_community_ties/
- ^ "Mining firm objects to pollution film up for Indonesian award". Agence France-Presse. 2006-12-20.
Pranala luar
- "Buyat Bay Facts". Newmont Mining Corporation.
- "Buyat". Mining Advocacy Network.