Deputi Bidang Ekonomi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4164171 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info eselon I |
|||
⚫ | |||
| nama = Deputi Bidang Ekonomi |
|||
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] |
|||
| logo = Logo Bappenas Indonesia (National Development Planning Agency).png |
|||
| ukuran_logo = 150px |
|||
| keterangan_logo = |
|||
| gambar = |
|||
| ukuran_gambar = |
|||
| keterangan_gambar = |
|||
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) --> |
|||
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015</br>Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 |
|||
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)--> |
|||
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya--> |
|||
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah--> |
|||
| bidang_tugas = |
|||
| slogan = |
|||
| pegawai = |
|||
| anggaran = |
|||
| eselonI = Deputi |
|||
| nama_eselonI = Dr. Ir. Leonard VH. Tampubolon, MA <ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi|website=www.bappenas.go.id|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref> |
|||
| sekretaris = |
|||
| nama_sekretaris = |
|||
| eselonII = |
|||
| eselonII_1 = |
|||
| nama_eselonII_1 = |
|||
| eselonII_2 = |
|||
| nama_eselonII_2 = |
|||
| eselonII_3 = |
|||
| nama_eselonII_3 = |
|||
| eselonII_4 = |
|||
| nama_eselonII_4 = |
|||
| eselonII_5 = |
|||
| nama_eselonII_5 = |
|||
| alamat = |
|||
| situs web = {{URL|https://www.bappenas.go.id/id}} |
|||
| catatan = |
|||
}} |
|||
⚫ | '''Deputi Bidang Ekonomi''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<ref>[http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016]</ref> |
||
⚫ | |||
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN) |
|||
==Tugas dan Fungsi== |
|||
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN |
|||
⚫ | Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: |
||
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN |
|||
# pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi. |
|||
* pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN |
|||
# pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi; |
|||
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN |
|||
# penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; |
|||
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya |
|||
# pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi; |
|||
# pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; |
|||
# pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; |
|||
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan |
|||
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* {{id}} [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas] |
|||
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri dari: |
|||
* Direktorat Perencanaan Makro |
|||
* Direktorat Keuangan Negara |
|||
* Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter |
|||
* Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional |
|||
* Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN |
|||
{{Bappenas}} |
{{Bappenas}} |
||
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]] |
|||
[[Kategori:Bappenas| API]] |
Revisi per 31 Mei 2018 03.14
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Dr. Ir. Leonard VH. Tampubolon, MA [1] |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi.
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Referensi
- ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31.
- ^ Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016
Pranala luar