Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6: | Baris 6: | ||
* [[Zina]] |
* [[Zina]] |
||
* [[Mencuri]] |
* [[Mencuri]] |
||
* Mendurhakai orang tua tanpa alasan yang jelas dan diperbolehkan agama (seperti jika orangtua menyuruh anaknya melakukan perbuatan keji) |
|||
* Mendurhakai orang tua |
|||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya. |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya. |
||
Revisi per 22 Maret 2014 15.23
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua tanpa alasan yang jelas dan diperbolehkan agama (seperti jika orangtua menyuruh anaknya melakukan perbuatan keji)
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti daging babi, daging anjing, minuman keras, dan sebagainya.