Lompat ke isi

Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.82.27.77 (pembicaraan). (TW)
Baris 6: Baris 6:
* [[Zina]]
* [[Zina]]
* [[Mencuri]]
* [[Mencuri]]
* Mendurhakai orang tua
* Mendurhakai orang tua tanpa alasan yang jelas dan diperbolehkan agama (seperti jika orangtua menyuruh anaknya melakukan perbuatan keji)
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya.
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya.



Revisi per 22 Maret 2014 18.42

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar