Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah |
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya. |
||
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan |
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
||
== Contoh == |
== Contoh == |
||
* |
* berdoa tdk menggunakan bahasa arab |
||
* |
* metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb) |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
|||
* {{id}} Pelayanan yg berdakwah publikis! |
|||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 30 Juli 2014 09.36
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh
- berdoa tdk menggunakan bahasa arab
- metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah