Lompat ke isi

Wilayah administratif: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Vianerfolg (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Wilayah Administratif''' adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Vianerfolg (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Wilayah Administratif''' adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)
'''Wilayah Administratif''' adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)


===Kota Wilayah Administratif===
=== Kota Wilayah Administratif ===
Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat penduduk dengan kepadatan yang rendah atau tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian atau di industri [http://kbbi.web.id]. Sedangkan secara harfiah, '''Kota''' adalah sebagaimana yang diterapkan di Negara Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam [[Bahasa Inggris]]. Merupakan pembagian wilayah administratif setelah [[Provinsi]]. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Palembang") karena Kota adalah suatu nama berbentuk tunggal.
Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat penduduk dengan kepadatan yang rendah atau tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian atau di industri [http://kbbi.web.id]. Sedangkan, [[Kota]] juga dapat didefinisikan sebagai kawasan pemukiman yang ditempati oleh sekumpulan rumah-rumah dan orang-orang yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas dan aktivitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Merupakan pembagian wilayah administratif setelah [[Provinsi]]. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Palembang") karena Kota adalah suatu nama berbentuk tunggal.


'''Kota''' dipimpin oleh seorang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Keduanya dipilih secara hukum oleh [[Pemerintah]] dan secara langsung oleh [[Penduduk]] '''Kota''' tersebut.
'''Kota''' dipimpin oleh seorang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Keduanya dipilih secara hukum oleh [[Pemerintah]] dan secara langsung oleh [[Penduduk]] '''Kota''' tersebut.


Dalam konteks di Negara Republik [[Indonesia]] atau di singkat RI istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota secara administratif berkedudukan sejajar dengan [[Kabupaten]] dan setelah Provinsi.
Dalam konteks di Negara Republik [[Indonesia]] atau di singkat RI istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota secara administratif berkedudukan sejajar dengan [[Kabupaten]] dan setelah Provinsi.


== Pranala Luar ==
[http://kbbi.web.id/kota]

Revisi per 8 Mei 2015 15.47

Wilayah Administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)

Kota Wilayah Administratif

Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat penduduk dengan kepadatan yang rendah atau tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian atau di industri [1]. Sedangkan, Kota juga dapat didefinisikan sebagai kawasan pemukiman yang ditempati oleh sekumpulan rumah-rumah dan orang-orang yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas dan aktivitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Merupakan pembagian wilayah administratif setelah Provinsi. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Palembang") karena Kota adalah suatu nama berbentuk tunggal.

Kota dipimpin oleh seorang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Keduanya dipilih secara hukum oleh Pemerintah dan secara langsung oleh Penduduk Kota tersebut.

Dalam konteks di Negara Republik Indonesia atau di singkat RI istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota secara administratif berkedudukan sejajar dengan Kabupaten dan setelah Provinsi.


Pranala Luar

[2]