Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perubahan Kepala LKPP, dari yang semula Ir. Agus Rahardjo, M.S.M digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
}} |
}} |
||
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah salah satu dari 28 [[LPND|Lembaga Pemerintah Non-Kementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden]] [[Republik Indonesia]] |
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah salah satu dari 28 [[LPND|Lembaga Pemerintah Non-Kementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden]] [[Republik Indonesia]] |
||
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa |
|||
Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertam kali dijabat oleh [[Insinyur|Ir.]] |
|||
Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng |
|||
yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia/Kepegawaian |
|||
LKPP. |
|||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
Revisi per 9 September 2015 09.48
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | LKPP |
Kantor pusat | |
Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780 | |
Situs web | |
http://www.lkpp.go.id/ | |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertam kali dijabat oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Sejarah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Referensi
- Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Profil LKPP (2010), disusun oleh Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP.
Pranala Luar
- (Indonesia) Situs web resmi LKPP
- (Indonesia) LPSE
- (Indonesia) E-Katalok LKPP