Lompat ke isi

Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +perbaiki, +rapikan, replaced: Refrensi → Referensi, removed stub tag, replaced: diantaranya → di antaranya using AWB
Baris 30: Baris 30:
* Luas sawah tadah hujan 15 Ha. Luas Area Rekreasi dan Olahraga 4100 Ha. Terdiri dari Lapangan [[sepak bola]], lapangan volly / basket, dll yang tersebar di pemukiman dan perumahan di wilayah Lambangsari.
* Luas sawah tadah hujan 15 Ha. Luas Area Rekreasi dan Olahraga 4100 Ha. Terdiri dari Lapangan [[sepak bola]], lapangan volly / basket, dll yang tersebar di pemukiman dan perumahan di wilayah Lambangsari.


Desa Lambangsari terbagi menjadi 3 [[dusun]] diantaranya :
Desa Lambangsari terbagi menjadi 3 [[dusun]] di antaranya :


* [[Dusun]] Buaran memiliki 11 RT dan 4 RW.
* [[Dusun]] Buaran memiliki 11 RT dan 4 RW.
Baris 36: Baris 36:
* [[Dusun]] Kalijambe terdiri dari 22RT dan 6 RW.
* [[Dusun]] Kalijambe terdiri dari 22RT dan 6 RW.


* [[Dusun]] Tenggilis 20 RT dan 6 RW.
* [[Dusun]] Tenggilis 20 RT dan 6 RW.


== Kepadatan Penduduk Dan Jumlah Hak Pilih ==
== Kepadatan Penduduk Dan Jumlah Hak Pilih ==
Baris 81: Baris 81:
pergantian Kepemimpinan para Kepala Desa dan Pejabat Sementara Kepala Desa, sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 yang disempurnakan kembali menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1999, dan disempurnakan kembali dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang semuanya dilaksanakan dengan keadaan dan kondisi Desa pada saat itu.
pergantian Kepemimpinan para Kepala Desa dan Pejabat Sementara Kepala Desa, sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 yang disempurnakan kembali menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1999, dan disempurnakan kembali dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang semuanya dilaksanakan dengan keadaan dan kondisi Desa pada saat itu.


== Refrensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


* Sumber Data Pemerintahan Desa Lambangsari 2012.
* Sumber Data Pemerintahan Desa Lambangsari 2012.
*[http://lambangsarifuture.blogspot.com/ lambangsari future]
*[http://lambangsarifuture.blogspot.com/ lambangsari future]

{{kelurahan-stub}}

Revisi per 20 September 2015 19.27

Lambangsari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBekasi
KecamatanTambun Selatan
Kode Kemendagri32.16.06.2002
Kepadatan398740/km2

Lambangsari adalah desa di kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Batas Wilayah Desa

  • Sebelah Utara. Desa Setiadarma dengan batas Kalimalang, Bekasi.
  • Sebelah Timur. Desa Lambangjaya dengan batas saluran pembuangan ke Rawa Cibereum, Bekasi.
  • Sebelah Selatan. Desa Cimuning dan Kel. Mustikajaya, Bekasi.
  • Sebelah Barat. Desa Jatimulya dengan batas Kalijambe, Bekasi.

Pembagian Administatif

Luas keseluruhan desa Lambangsari 360.215 Ha. Dengan penggunaannya,

  • Pemukiman dan Perumahan KPR – BTN seluas 323.900 Ha.
  • Luas bangunan yang terdapat di desa Lambangsari 32.200 Ha terdiri dari; perkantoran, sekolahan, pertokoan, pasar, tempat ibadah (masjid, musholla, gereja), pemakaman, jalan, dll.
  • Luas sawah tadah hujan 15 Ha. Luas Area Rekreasi dan Olahraga 4100 Ha. Terdiri dari Lapangan sepak bola, lapangan volly / basket, dll yang tersebar di pemukiman dan perumahan di wilayah Lambangsari.

Desa Lambangsari terbagi menjadi 3 dusun di antaranya :

  • Dusun Buaran memiliki 11 RT dan 4 RW.
  • Dusun Kalijambe terdiri dari 22RT dan 6 RW.
  • Dusun Tenggilis 20 RT dan 6 RW.

Kepadatan Penduduk Dan Jumlah Hak Pilih

  • Desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan sesuai data yang ada di kantor desa jumlah penduduk Lambangsari 398740/Km2 yang terdiri 7463 Pria. 7099 Wanita dan jumlah kepala keluarga 4821
  • Hak pilih keseluruhan 11.792 dalam Pemilihan Legislatif 9 April 2014. Untuk DPD Jawa Barat Terdiri dari 5.896 suara sah. Surat suara rusak maupun tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.366. sumber data Panitia Perhitungan Suara (PPS Ds. Lambangsari)
  • Hak pilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Pertumbuhan Penduduk

  1. Lahir 76 jiwa terdiri dari 37 Laki – laki dan 39 perempuan
  1. Penduduk Masuk (Datang) 216 orang terdiri dari 102 pria dan 114 wanita
  1. Meninggal 22 orang terdiri dari 9 Pria dan 13 Wanita
  1. Pindah (Keluar) 20 orang terdiri dari 8 pria dan 12 Wanita

Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Periode 2003 – 2004 target PBB. 383.945.859 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 5.326 jiwa.
  2. Periode 2005 – 2006 target PBB. 504.331.259 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 5.798 jiwa.
  3. Periode 2007 – 2009 target PBB. 1.861.865.122 rupiah, belum terealisasi, jumlah wajib pajak 14778 jiwa.
  4. Periode 2010 - 2012
  5. Periode 2013 - 2014 target PBB 1.520.438.427 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 3.367 Jiwa
  6. Periode 2014 - 2015 target PBB 1.620.145.278 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 5.876 jiwa

Peraturan / Keputusan Desa

Keputusan untuk APBDES (Anggaran Pendapatan Desa) dan pungutan atau iuran desa ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui Kepala Desa.

SEJARAH SINGKAT DESA LAMBANGSARI

Dengan mulai berkembangnya Wilayah-wilayah di Kabupaten Bekasi pada masa Pemerintahan Orde Baru, maka terbentuklah Desa Lambangsari pada tanggal 10 Oktober tahun 1982/1983, yang merupakan Pemekaran dari Desa Lambangjaya Kecamatan Tambun pada saat itu. Nama Lambangsari dipilih dari Desa Induknya Desa Lambangjaya adalah untuk mencerminkan dan tetap untuk dapat memelihara nilai-nilai luhur adat-istiadat serta budaya yang ada yang satu sama lain tetap dapat terpelihara dengan baik yang diharapkan masyarakat kedua belah pihak Desa Lambangjaya dan Lambangsari dapat menjalin hubungan yang baik secara kekeluargaan.

Kepemimpinan yang dijabat oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di Desa Lambangsari ; 1. Bp. Drs. H. MARSAN NURYADIN, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 17 Maret 1983 s/d 28 Maret 1884 2. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 28 Maret 1984 s/d Agustus 1984. 3. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1984 s/d tahun 1992 4. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 1992 s/d Agustus 1992. 5. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1992 s/d tahun 2001 6. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 2001 s/d Juli 2001. 7. BP. H. NURHASAN menjabat Kepala Desa Depinitip Juli 2001 s/d Juli 2006. 8. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Juli 2006 s/d September 2006 9. BP. SUWARDI, menjabat Kepala Desa Depinitip 29 September 2006 s/d 29 September 2012 dan Saya. 10. R. YACEU HERLIYANTI, SH menjabat Kepala Desa Depinitip hasil Pemilihan Kepala Desa Lambangsari tahun 2012 yang dilantik pada tanggal 29 September 2012 hingga sekarang ini. pergantian Kepemimpinan para Kepala Desa dan Pejabat Sementara Kepala Desa, sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 yang disempurnakan kembali menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1999, dan disempurnakan kembali dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang semuanya dilaksanakan dengan keadaan dan kondisi Desa pada saat itu.

Referensi