Lompat ke isi

Desa adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam...'
 
Arupako (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah ([[hak ulayat]]) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.<ref name="huma.or.id">{{cite web |url=http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html |title=<!–:id–>Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat<!–:–> | HuMa |author= |date= |work= |publisher= |accessdate=8 Juni 2016}}</ref> Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan [[negeri adat|negeri]].<ref name="huma.or.id"/>
'''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah ([[hak ulayat]]) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.<ref name="huma.or.id">{{cite web |url=http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html |title=Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat |author=Nurul Firmansyah |date= |work= |publisher= |accessdate=8 Juni 2016}}</ref> Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan [[negeri adat|negeri]].<ref name="huma.or.id"/>


==Rujukan==
==Rujukan==

Revisi per 8 Juni 2016 02.52

Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]

Rujukan

  1. ^ a b Nurul Firmansyah. "Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat". Diakses tanggal 8 Juni 2016.