Desa adat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah ([[hak ulayat]]) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.<ref name="huma.or.id">{{cite web |url=http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html |title= |
'''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah ([[hak ulayat]]) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.<ref name="huma.or.id">{{cite web |url=http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html |title=Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat |author=Nurul Firmansyah |date= |work= |publisher= |accessdate=8 Juni 2016}}</ref> Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan [[negeri adat|negeri]].<ref name="huma.or.id"/> |
||
==Rujukan== |
==Rujukan== |
Revisi per 8 Juni 2016 02.52
Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]
Rujukan
- ^ a b Nurul Firmansyah. "Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat". Diakses tanggal 8 Juni 2016.