Desa adat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]

Desa adat di Bali[sunting | sunting sumber]

Di Bali, Desa adat disebut juga Desa pekraman.[2] Desa adat memiliki perbedaan status, kedudukan dan fungsi dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan). Baik yang ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandangan masyarakat. Desa adat fungsinya dibidang adat (desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat)" sedangkan "Desa dinas" dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Ciri desa adat di Bali antara lain (Pitana, 1994:145):

  • Mempunyai batas wilayah tertentu yang jelas. Umumnya berupa batas alam seperti sungai, hutan, jurang, bukit atau pantai.
  • Mempunyai anggota (krama) yang jelas dengan persyaratan tertentu.
  • Mempunyai kahyangan tiga atau kahyangan desa (tiga pura desa), atau pura lain yang mempunyai fungsi dan peranan sama dengan kahyangan tiga.
  • Mempunyai otonomi, baik ke luar maupun ke dalam.
  • Mempunyai suatu pemerintahan adat, dengan kepengurusan sendiri (prajuru adat).[3]

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengusulkan agar desa adat mendapat bantuan keuangan melalui APBN seperti halnya dana desa dan kelurahan.[4]

Desa adat di Minangkabau[sunting | sunting sumber]

Di Minangkabau, Sumatera Barat, desa adat disebut juga Nagari.

Desa adat di Ambon[sunting | sunting sumber]

Di Maluku dan Maluku Tengah, desa adat disebut juga Negeri.

Desa adat di Papua[sunting | sunting sumber]

Di pulau Papua, desa adat disebut juga Kampung.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Nurul Firmansyah. "Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat". Diakses tanggal 8 Juni 2016. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Post, Redaksi Portal Bali (2019-02-03). "Dipastikan, Nama Desa Pekraman Diganti Jadi Desa Adat". BALIPOST.com. Diakses tanggal 2019-03-17. 
  3. ^ "Ciri-ciri Desa Adat, Desa Otonom, Desa Administratif dan Kelurahan – PAPUA.ws" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-03-17. 
  4. ^ antaranews.com. "Bali usulkan dana untuk desa adat - ANTARA TV". Antara News. Diakses tanggal 2019-03-17. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]