Lompat ke isi

Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
templat DPR
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 38: Baris 38:
'''Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' adalah unit eselon I pada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal DPR RI]].<ref name="Perpres 23 tahun 2014">[http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Peraturan%20Perundang-Undangan/1)%20Bidang%20Politik%20Dalam%20Negeri/3)%20Otonomi%20Daerah/Perpres%20No.23%20Tahun%202005%20Tentang.pdf Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2014 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat]</ref>
'''Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' adalah unit eselon I pada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal DPR RI]].<ref name="Perpres 23 tahun 2014">[http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Peraturan%20Perundang-Undangan/1)%20Bidang%20Politik%20Dalam%20Negeri/3)%20Otonomi%20Daerah/Perpres%20No.23%20Tahun%202005%20Tentang.pdf Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2014 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat]</ref>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
===Tugas===
=== Tugas ===
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.<ref name="Perpres 23 tahun 2014"/>
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.<ref name="Perpres 23 tahun 2014"/>


===Fungsi===
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.


==Struktur Organisasi==
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari :
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari :
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
Baris 53: Baris 53:
# Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
# Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang


==Lihat pula==
== Lihat pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]


==Referensi==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}


{{Templat:DPR}}
{{Templat:DPR}}

[[Kategori:DPR]]
[[Kategori:DPR]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi per 5 Oktober 2016 10.37

Deputi Bidang
Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiK. Johnson Rajagukguk[1]
Biro
Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan SosialYuliasih[1]
Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan PerdaganganNunu Nugraha[1]
Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-UndangRudi Rochmansyah
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :

  • pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
  • pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari :

  1. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
  2. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
  3. Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang

Lihat pula

Referensi