Lompat ke isi

.id: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Svaradiva (bicara | kontrib)
mengedit link PPND
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Selular → Seluler using AWB
Baris 24: Baris 24:
* .id - diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha/entitas/sejenisnya.
* .id - diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha/entitas/sejenisnya.
* [[.com|co]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
* [[.com|co]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
* [[.net|net]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Selular/Mobil atau sejenis).
* [[.net|net]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis).
* [[.gov|go]].id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* [[.gov|go]].id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* [[.mil|mil]].id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
* [[.mil|mil]].id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
Baris 47: Baris 47:


{{CcTLD}}
{{CcTLD}}
{{Internet-stub}}


[[Kategori:Ranah internet tingkat teratas]]
[[Kategori:Ranah internet tingkat teratas]]
[[Kategori:.id]]
[[Kategori:.id]]


{{Internet-stub}}

Revisi per 9 Oktober 2016 04.13

.id
Logo .id
Diperkenalkan1993 (Beroperasi secara penuh mulai 1996)
Jenis TLDtop-level domain kode negara
StatusAktif
RegistriPANDI
SponsorPengelola Nama Domain Internet Indonesia [1]
Pemakaian yang diinginkanEntitas berkenaan dengan Indonesia
Pemakaian aktualPopuler di Indonesia
PembatasanRegistri menetapkan Daftar Nama Domain yang dicadangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: pertimbangan peraturan perundangan Republik Indonesia, norma hukum, moral, sosial-budaya, adat-istiadat, SARA, dan kearifan lokal termasuk karena alasan terminologi internet/teknologi informasi.[2]
Kebijakan sengketaPenyelesaian Perselisihan Nama Domain [3]
Situs webhttps://www.pandi.id

.id adalah top-level domain kode negara Internet untuk Indonesia. Sejak 1 September 2005, domain .id dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia. Sebelumnya domain .id dikelola melalui kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pengelola domain .id (ccTLD-ID).

Mulai 1 Mei 2007 pengelolaan domain .id sepenuhnya berada di tangan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk komunitas teknologi informasi di Indonesia.[1] Pendaftaran domain .id membutuhkan dokumen identitas Indonesia seperti KTP, SIM atau Paspor.[2]

Pada 17 Agustus 2014, registrasi untuk second-level domain telah terbuka untuk umum dan registrasi dapat dibuat secara langsung di bawah .id tanpa awalan.[2] Dengan diluncurkannya domain .id sebagai Ranah Internet tingkat teratas, domain apapun.id sudah dapat didaftarkan pada semua registrar PANDI dan penjual domainnya.[3]

Nama Domain

  • .id - diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha/entitas/sejenisnya.
  • co.id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
  • net.id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis).
  • go.id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
  • mil.id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
  • ac.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
  • sch.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  • or.id - diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis.
  • web.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
  • my.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
  • biz.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  • ponpes.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  • desa.id - Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain desa.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Referensi

  1. ^ "1 Mei, Pengelolaan Domain .id Sepenuhnya di Tangan Pandi", Detikcom, 30 Maret 2007
  2. ^ a b "PANDI Hapus Aturan Penamaan Domain Apapun.ID". Liputan 6. 13 Februari 2015. Diakses tanggal 21 Januari 2016. 
  3. ^ "Domain "Apapun.id"Sudah Bisa Dibeli Bebas". Kompas.com. 17 Agustus 2014. Diakses tanggal 21 Januari 2016. 

Pranala luar