Lompat ke isi

Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
polsuska pt. kai
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.250.130.249 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh JohnThorne
Baris 1: Baris 1:
'''Polisi khusus kereta api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah profesi [[polisi|kepolisian]] yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]],
'''Polisi khusus kereta api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah profesi [[polisi|kepolisian]] yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]], serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara. Di beberapa negara, Polsuska tidak berbeda dengan polisi lainnya, walaupun tugasnya lebih mirip dengan [[satpam]] ataupun [[petugas keamanan dalam]].

Tak banyak BUMN yang memiliki Satuan Polisi Khusus (POLSUS). Di lingkungan BUMN transportasi POLSUS hanya ada di PT KAI (Persero), dengan nama Polisi Khusus Kereta Api Indonesia (POLSUSKA).

Polsuska di bentuk di lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama, Polisi Kereta Api (PKA) dengan personel dari anggota POLRI yang di BKO kan di PJKA.

Dalam perkembangannya, status perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA lalu menjadi PT KAI (Persero) di bawah kementerian BUMN. Perubahan status perusahaan tersebut turut merubah tugas POLSUSKA menjadi terbatas. Tidak adanya rekrutmen baru jumlah personel POLSUSKA pun menyusut, sesuai keputusan direksi KA No.Kep.U/OT/05/003/IV/I/KA-2004, POLSUSKA divonis mati atau dihapus dari satuan organisasi di lingkungan PT KAI.

Namun, sesuai surat dari Dirien Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No.KA703/A.172/PJKA/08/06 tanggal 22 Agustus 2006, keberadaan POLSUSKA di tinjau dan di hidupkan kembali dengan di keluarkannya keputusan Direksi PT KAI (Persero). Dasar hukum keberadaan POLSUSKA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2012 yang mengatur POLSUS adalah PNS atau pegawai tetap BUMN.

Di jajaan DAOP dan DIVRE, Kepala DAOP dan Kepala DIVRE sebagai Kepala POLSUSKA Daerah (KAPOLSUSKADA) . Dalam tugasnya POLSUSKA juga di bantu oleh ''Security Supervisior/Advisor'' dari Perwira aktif TNI AD, AL, AU, dan Polri. Untuk Polri selain di bantu oleh purnawirawan juga di damping Perwira Pembina yang masih berdinas.

Tugas POLSUSKA sebagai petugas keamanan dan ketertiban makin berat. Mulai dari penertiban aset KAI yang bergerak atau tidak bergerak diseluh wilayah aset KAI, penumpang di stasiun (sistimboarding), penertiban pedagang asongan di stasiun maupun di atas KA, program larangan merokok di dalam KA, Penertiban bagi Ataper, hingga penertiban bangunan liar yang berada di area asset milik PT KAI (Persero).

DATA POLSUSKA WANITA

{| class="wikitable"
|No
|Penempatan Tugas
|Jumlah
|-
|1
|DAOP 4
|1
|-
|2
|DAOP 7
|2
|-
|3
|DAOP 8
|6
|-
|4
|DAOP 9
|2
|-
|5
|DIVRE 1
|2
|-
|6
|DIVRE 3
|3
|-
| colspan="2" |Total Polsuska Wanita
|16
|}

KEKUATAN PERSONIL PENGAMANAN PT KAI (PEESERO)

'''No'''

'''Wilayah Tugas'''

'''Polsuska'''

'''Satpam'''

'''Jumlah'''

'''1'''

Kantor Pusat

15

-

15

'''2'''

DAOP 1

66

1.112

1.178

'''3'''

DAOP 2

75

247

322

'''4'''

DAOP 3

27

117

144

'''5'''

DAOP 4

38

231

269

'''6'''

DAOP 5

15

184

199

'''7'''

DAOP 6

33

196

229

'''8'''

DAOP 7

27

148

175

'''9'''

DAOP 8

75

344

419

'''10'''

DAOP 9

21

129

150

'''11'''

DIVRE 1

83

124

207

'''12'''

DIVRE 2

12

39

51

'''13'''

DIVRE 3

2

-

2

'''14'''

Sub Divre 3.1 Kertapati

32

91

123

'''15'''

Sub Divre 3.2 Tanjungkarang

44

99

143

'''Jumlah'''

565

3.061

[[Polsuska]]


== Indonesia ==
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], Polsuska umumnya direkrut dari masyarakat sipil yang kemudian dididik dan dilatih di Sekolah Polisi Negara (spn) selama tiga bulan, kemudian melakukan pembaretan di pusdikpasus batujajar selama 14 hari, namun ada juga polsuska yang direkrut langsung dari anggota [[TNI]], atau [[Polri]], namun anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai BUMN di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].<ref>Majalah KA Edisi Maret 2015</ref>
Di [[Indonesia]], Polsuska umumnya direkrut dari badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]], atau [[Polri]], namun anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].<ref>Majalah KA Edisi Maret 2015</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 21 Desember 2016 06.34

Polisi khusus kereta api (disingkat: Polsuska) adalah profesi kepolisian yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara. Di beberapa negara, Polsuska tidak berbeda dengan polisi lainnya, walaupun tugasnya lebih mirip dengan satpam ataupun petugas keamanan dalam.

Indonesia

Di Indonesia, Polsuska umumnya direkrut dari badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI, atau Polri, namun anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.[1]

Referensi

  1. ^ Majalah KA Edisi Maret 2015