Lompat ke isi

Makkah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 254: Baris 254:
Selain Mekkah, kota atau daerah yang digunakan dalam peribadatan haji yakni [[Mina]], [[Muzdalifah]] dan [[Arafah]], kemudian terdapa kota atau daerah yang digunakan para jemaah haji untuk memulai prosesinya antara lain [[Bir Ali]] atau [[Dzulkulaifah]] yang berada di luar kota Madinah sebagai patokan jamaah yang berasal dari Madinah, serta [[Qarnul Manazil]] atau [[Yalamlam]] bagi jemaah haji yang masuk dari arah Yaman.
Selain Mekkah, kota atau daerah yang digunakan dalam peribadatan haji yakni [[Mina]], [[Muzdalifah]] dan [[Arafah]], kemudian terdapa kota atau daerah yang digunakan para jemaah haji untuk memulai prosesinya antara lain [[Bir Ali]] atau [[Dzulkulaifah]] yang berada di luar kota Madinah sebagai patokan jamaah yang berasal dari Madinah, serta [[Qarnul Manazil]] atau [[Yalamlam]] bagi jemaah haji yang masuk dari arah Yaman.


Keutamaan Kota Mekkah.
== Lihat pula ==
Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.
* [[Abdurrahman As-Sudais]] Imam besar [[Masjidil Haram]].

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. [1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka’bah, telah dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2. Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

“Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (meninggalkanmu)” [2]

3. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya”. [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al ‘Utsaimin, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.[3]

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.
Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun penaklukan kota Mekkah)”

Imam al Qurthubi berkata : “Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan”. [4]

b. Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat.
Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allah berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” [al Hajj/22:25] [5]

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.[6]

c. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya.

d. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas berkata,”Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Mutafaqun ‘alaih] [7]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang telah ditetapkan syari’at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan maksiat


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 31 Mei 2017 11.54

Mekkah
مكة المكرمة
Makkah al-Mukarramah
Kota Suci Mekkah
Searah jarum jam dari kiri atas: Menara, Ka'bah, Pemandangan kota Mekkah, Abraj Al Bait, dan Mina
Searah jarum jam dari kiri atas: Menara, Ka'bah, Pemandangan kota Mekkah, Abraj Al Bait, dan Mina
Julukan: 
Ummul-Qura (أم القرى)
Negara Arab Saudi
ProvinsiProvinsi Mekkah
Konstruksi Ka'bah+2000 SM
DidirikanTidak diketahui
Bagian Arab Saudi1924
PendiriNabi Isma'il, anak dari Ibrahim (tradisi Islam)
Pemerintahan
 • WalikotaOsama Al-Bar
 • Gubernur ProvinsiKhalid al Faisal
Luas
 • Kota760 km2 (290 sq mi)
 • Luas perkotaan
850 km2 (330 sq mi)
 • Luas metropolitan
1.200 km2 (500 sq mi)
Ketinggian
277 m (909 ft)
Populasi
 (2010)[2]
 • Kota1.675.368
 • Kepadatan2,200/km2 (5,700/sq mi)
Zona waktuUTC+3 (EAT)
 • Musim panas (DST)UTC+3 (EAT)
Kode area telepon+966-2
Situs webwww.holymakkah.gov.sa

Mekkah atau Makkah al-Mukarramah (bahasa Arab: مكة المكرمة) merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji,[3] Di kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya. Bangunan Ka'bah ini dijadikan patokan arah kiblat untuk ibadah salat umat Islam di seluruh dunia. Kota ini merupakan kota suci umat Islam dan tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW.[4] Kota ini berjarak kurang lebih 870 KM barat daya dari kota Riyadh dan 454 KM selatan kota Madinah

Dalam Al-Qur'an, kota ini disebut juga dengan 11 nama yang berbeda.[5]

Geografi

Kota Mekkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung-gunung dengan bangunan ka'bah sebagai pusatnya. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.

Data iklim Mekkah
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tahun
Rekor tertinggi °C (°F) 37.4
(99.3)
38.3
(100.9)
42.4
(108.3)
44.7
(112.5)
49.4
(120.9)
49.6
(121.3)
49.8
(121.6)
49.7
(121.5)
49.4
(120.9)
47.0
(116.6)
41.2
(106.2)
38.4
(101.1)
49.8
(121.6)
Rata-rata tertinggi °C (°F) 30.5
(86.9)
31.7
(89.1)
34.9
(94.8)
38.7
(101.7)
42.0
(107.6)
43.8
(110.8)
43.0
(109.4)
42.8
(109)
42.8
(109)
40.1
(104.2)
35.2
(95.4)
32.0
(89.6)
38.1
(100.6)
Rata-rata harian °C (°F) 24.0
(75.2)
24.7
(76.5)
27.3
(81.1)
31.0
(87.8)
34.3
(93.7)
35.8
(96.4)
35.9
(96.6)
35.7
(96.3)
35.0
(95)
32.2
(90)
28.4
(83.1)
25.6
(78.1)
30.8
(87.4)
Rata-rata terendah °C (°F) 18.8
(65.8)
19.1
(66.4)
21.1
(70)
24.5
(76.1)
27.6
(81.7)
28.6
(83.5)
29.1
(84.4)
29.5
(85.1)
28.9
(84)
25.9
(78.6)
23.0
(73.4)
20.3
(68.5)
24.7
(76.5)
Rekor terendah °C (°F) 11.0
(51.8)
10.0
(50)
13.0
(55.4)
15.6
(60.1)
20.3
(68.5)
22.0
(71.6)
23.4
(74.1)
23.4
(74.1)
22.0
(71.6)
18.0
(64.4)
16.4
(61.5)
12.4
(54.3)
10.0
(50)
Presipitasi mm (inci) 20.8
(0.819)
3.0
(0.118)
5.5
(0.217)
10.3
(0.406)
1.2
(0.047)
0.0
(0)
1.4
(0.055)
5.0
(0.197)
5.4
(0.213)
14.5
(0.571)
22.6
(0.89)
22.1
(0.87)
111.8
(4.402)
Rata-rata hari hujan atau bersalju 4.0 0.9 1.8 1.8 0.7 0.0 0.3 1.5 2.0 1.9 3.9 3.6 22.4
% kelembapan 58 54 48 43 36 33 34 39 45 50 58 59 59
Rata-rata sinar matahari bulanan 260.4 245.8 282.1 282.0 303.8 321.0 313.1 297.6 282.0 300.7 264.0 248.0 3.400,5
Rata-rata sinar matahari harian 8.4 8.7 9.1 9.4 9.8 10.7 10.1 9.6 9.4 9.7 8.8 8.0 9.3
Sumber #1: Jeddah Regional Climate Center[6]
Sumber #2: Deutscher Wetterdienst (sun, 1986–2000)[7]

Sejarah

Pemandangan Kota Mekkah dari Jabal Nur.

Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah.[8] Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.

Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).

Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.

Pemerintahan

Sistem administrasi pemerintahan Kota Mekkah, dipimpin oleh seorang wali kota (disebut Amir) yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi dan dibantu oleh majlis dewan kota yang dipilih oleh masyarakat setempat sebanyak empat belas orang. Kota Mekkah juga merupakan ibukota dari Provinsi Mekkah, di mana sejak tanggal 16 Mei 2007, yang diangkat menjadi Gubernur provinsi tersebut adalah Pangeran Khalid Al Faisal.[9]

Ekonomi

Kota Mekkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji di antaranya usaha perhotelan dan penginapan.

Pendidikan

Sebagai pusat agama Islam selain Madinah, kota ini memiliki pusat pusat pendidikan dan pengajaran agama Islam. Pendidikan formal telah mulai dikembangkan sejak akhir periode Utsmani perlahan terus sampai kemudian pada tahun 1912, Muhammad Ali Zaynal ʿ Ridha, seorang pedagang dari Jeddah, mendirikan Madrasah al-Falah di Mekkah dengan biaya waktu itu £ 400.000.[10]

Sampai pada tahun 2005, di Mekkah terdapat 532 sekolah umum atau swasta untuk pria dan 681 sekolah umum atau swasta untuk siswa perempuan.[11]

Sedangkan perguruan tinggi pertama kali didirikan di kota ini adalah sekitar tahun 1949, dengan nama Kulliyyat al-Shar'ía, yang kemudian menjadi Fakultas Shar'iah dari Universitas King Abdul Aziz yang berada di Jeddah.[12]

Kesehatan

Sebagai kota suci umat Islam dan tempat menunaikan ibadah haji, kota Mekkah setiap tahunnya menerima kunjungan dari umat islam dari berbagai negara, tentunya fasilitas kesehatan merupakan fasilitas pendukung utama yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Arab Saudi.[12]

Masjidil Haram

Rambu Petunjuk "Non-Muslim Bypass:" Non-Muslim tidak diizinkan memasuki kota Mekkah.

Masjidil Haram, kadangkala disebut juga dengan Masjid al-Haram ataupun Al-Masjid al-Ḥarām (Arab : المسجد الحرام), merupakan masjid yang terletak di Kota Makkah Al Mukharamah, yang dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat. Selain itu di masjid inilah salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilakukan umat Islam yaitu tawaf, mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Sebagai kota suci umat Islam, berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, bagi Non-Muslim tidak diijinkan memasuki kota Mekkah ini.[13]

Ka'bah

Ka'bah (Arab: الكعبة) merupakan sebuah bangunan yang mendekati bentuk kubus yang terletak di tengah Masjidil Haram di Kota Mekkah. Bangunan ini adalah monumen suci bagi umat Islam. Dan bangunan ini yang menjadi patokan arah kiblat untuk ibadah salat, bagi umat Islam di seluruh dunia.

Air Zamzam

Zamzam (Arab: زمزم) merupakan nama air yang diperoleh dari sebuah sumur mata air bawah tanah yang terletak dalam kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Ka'bah, dengan kedalaman sekitar 42 meter. Air zamzam ini merupakan sumber air bersih utama bagi kota Mekkah. Selain dikonsumsi untuk air minum, air ini juga digunakan sebagai air wuduk bagi jamaah yang akan melakukan ibadah salat di Masjidil Haram.

Jamaah berwuduk dari air zamzam.

Kota-kota dalam Ibadah Haji

Pintu masuk Masjidil Haram dan Hotel Dar Al Tawheed.

Selain Mekkah, kota atau daerah yang digunakan dalam peribadatan haji yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah, kemudian terdapa kota atau daerah yang digunakan para jemaah haji untuk memulai prosesinya antara lain Bir Ali atau Dzulkulaifah yang berada di luar kota Madinah sebagai patokan jamaah yang berasal dari Madinah, serta Qarnul Manazil atau Yalamlam bagi jemaah haji yang masuk dari arah Yaman.

Keutamaan Kota Mekkah. Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. [1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka’bah, telah dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2. Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

“Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (meninggalkanmu)” [2]

3. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya”. [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al ‘Utsaimin, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.[3]

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah. Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun penaklukan kota Mekkah)”

Imam al Qurthubi berkata : “Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan”. [4]

b. Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat. Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allah berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” [al Hajj/22:25] [5]

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.[6]

c. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya.

d. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas berkata,”Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Mutafaqun ‘alaih] [7]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang telah ditetapkan syari’at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan maksiat

Referensi

  1. ^ Mecca Municipality. Holymakkah.gov.sa. Retrieved 2013-02-03.
  2. ^ "Population". Statistical Yearbook 47 (2011). Central Department Of Statistics & Information. Diakses tanggal 15 November 2013. 
  3. ^ Peters, F.E., (1995), The Hajj: the Muslim pilgrimage to Mecca and the holy places, Princeton University Press, ISBN 978-0-691-02619-0.
  4. ^ "Mekkah: kota suci, kekuasaan, dan teladan Ibrahim - Google Buku". Diakses tanggal September 17, 2015. 
  5. ^ Noridin, Norani, and Yusof, Nordin, (2008), A Life That Matters: A Spiritual Experience, Malaysia: Islamic Book Trust, ISBN 978-967-5062-02-5.
  6. ^ "Climate Data for Saudi Arabia". Jeddah Regional Climate Center. Diakses tanggal October 29, 2015. 
  7. ^ "Klimatafel von Mekka (al-Makkah) / Saudi-Arabien" (PDF). Baseline climate means (1961-1990) from stations all over the world (dalam bahasa German). Deutscher Wetterdienst. Diakses tanggal January 25, 2016. 
  8. ^ Al-A'zami, M.M., (2005), Sejarah Teks Al-Qur'an dari Wahyu sampai Kompilasi, (terj.), Jakarta: Gema Insani Press, ISBN 979-561-937-3.
  9. ^ "Prince Khalid Alfaisal Appointed as Governor of Makkah Region". Saudi Press Agency. 16 Mei 2007. Diakses tanggal 2008-01-01. 
  10. ^ "Makka – The Modern City", Encyclopaedia of Islam
  11. ^ Statistical information department of the ministry of education:Statistical summary for education in Saudi Arabia (AR)
  12. ^ a b Bosworth, Clifford Edmund, (2007), Historic Cities of The Islamic World, Netherlands: BRILL, ISBN 978-90-04-15388-2.
  13. ^ Peters, Francis E. (1994). The Hajj: The Muslim Pilgrimage to Mecca and the Holy Places. Princeton University Press. hlm. 206. ISBN 069102619X. 

Pranala luar