Jurhum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kabilah Jurhum merupakan salah satu marga dalam suku Qahtan kuno di Semenanjung Arabia, yang juga merupakan salah satu suku Arab yang tertua[1]. Pada awalnya mereka tinggal di wilayah Yaman sebelum bermigrasi ke Bakkah atau mekkah yang kala itu baru ada mata air Ismail yang disebut Zam zam.[2]

Dalam perkembangannya, pemimpin Jurhum bersama Ismail dan keturunan awal Bani Ismail menjadi pengelola Ka'bah.

Ka'bah dan Mekkah[sunting | sunting sumber]

Ketika Kabilah Jurhum tiba di lembah Bakkah, kala itu baru ada Ismail dan ibunya, Hajar bersama mata air zam zam[3] dimana mereka kemudian menetap. Ikatan mereka kemudian diperkuat dengan dinikahkannya Ismail dengan Ri'lah binti Mudhadh bin 'Amr bin Jurhum.

Bani Ismail mengelola pemakmuran Ka'bah dan para peziarah sedangkan Kabilah Jurhum akan menjaga keamanan Bakkah. Sampai datanglah Kabilah Khuza'ah merebut Bakkah[4] dari mereka dan menancapkan pengaruhnya selama 300 tahun[5]. Hingga datanglah Qushay bin Kilab, kakek buyut Muhammad yang mengembalikan Ka'bah kepada keturunan Ismail dan mengawali kebesaran Makkah sebagai pusat ziarah maupun niaga[6].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW (2): Kabilah Jurhum dan Asal-Usul Bangsa Arab – Gana Islamika" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-31. 
  2. ^ Shahid, Irfan (1989). Byzantium and the Arabs in the Fifth Century. Dumbarton Oaks. p. 337.
  3. ^ "Arab Musto'ribah Hasil Pernikahan Ismail dan Kabilah Jurhum". Republika Online. 2021-07-29. Diakses tanggal 2022-07-31. 
  4. ^ "Jurhum dan Qathura, Dua Kabilah Besar yang Pernah Memimpin Mekkah". TFA Manasek (dalam bahasa Inggris). 2019-10-24. Diakses tanggal 2022-07-31. 
  5. ^ Gibb, H.A.R. (1954). The Encyclopaedia of Islam. Brill Archive. hlm. 76-80. 
  6. ^ "Qushay bin Kilab, Tokoh Pertama Pembangun Kebesaran Makkah Sebelum Nabi Muhammad". Republika Online. 2022-05-13. Diakses tanggal 2022-07-31.