Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi
melengkapi jabatan eselon IIb dan IIIa di instansi pusat |
k ←Suntingan 27.131.6.134 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Kakkoiisusilo |
||
Baris 65: | Baris 65: | ||
|- |
|- |
||
| '''IIa''' |
| '''IIa''' |
||
|| Kepala Biro {{·}} Kepala Pusat {{·}} Asisten Deputi |
|| Direktur {{·}} Kepala Biro {{·}} Kepala Pusat {{·}} Asisten Deputi |
||
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
||
|| Sekretaris Daerah |
|| Sekretaris Daerah |
||
|- |
|- |
||
| '''IIb''' |
| '''IIb''' |
||
||Kepala Balai Besar |
|| Kepala Balai Besar |
||
||Kepala Biro {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A {{·}} Direktur RS Khusus Kelas A |
||Kepala Biro {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A {{·}} Direktur RS Khusus Kelas A |
||
||Asisten {{·}} Staf Ahli Bupati/Walikota {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
||Asisten {{·}} Staf Ahli Bupati/Walikota {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
||
Baris 76: | Baris 76: | ||
| '''IIIa''' |
| '''IIIa''' |
||
|| Kepala Bagian {{·}} Kepala Bidang {{·}} Kepala Subdirektorat |
|| Kepala Bagian {{·}} Kepala Bidang {{·}} Kepala Subdirektorat |
||
⚫ | |||
|| Kepala Kantor {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Kepala Bidang {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kela B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A {{·}} Kepala UPT Dinas |
|| Kepala Kantor {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Kepala Bidang {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kela B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A {{·}} Kepala UPT Dinas |
||
|| Kepala Kantor {{·}} [[Camat]] {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
|| Kepala Kantor {{·}} [[Camat]] {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
||
|- |
|- |
||
| '''IIIb''' |
| '''IIIb''' |
||
⚫ | |||
|| |
|||
||Kepala Bagian pada RS Daerah {{·}} Kepala Bidang pada RS Daerah |
||Kepala Bagian pada RS Daerah {{·}} Kepala Bidang pada RS Daerah |
||
||Kepala Bidang pada Dinas dan Badan {{·}} Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas D {{·}} Sekretaris Camat |
||Kepala Bidang pada Dinas dan Badan {{·}} Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas D {{·}} Sekretaris Camat |
Revisi per 30 Juni 2017 17.01
Berkas:Pegawai Negeri Sipil.png | |
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Negeri Sipil |
Jenis pekerjaan | Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Sektor kegiatan | Pendidikan Agama Ekonomi Kesehatan Hukum Pertanian Perkebunan Kehutanan Perikanan Sosial |
Penggambaran | |
Kompetensi | Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera. |
Bidang pekerjaan | Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya. |
Pekerjaan terkait | TNI Polri |
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai Negeri Sipil dan partai politik
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
- Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon | Jabatan instansi pusat | Jabatan instansi daerah (provinsi) | Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
---|---|---|---|
Ia | Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet | ||
Ib | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
IIa | Direktur · Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi | Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A | Sekretaris Daerah |
IIb | Kepala Balai Besar | Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
IIIa | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
IIIb | Kepala Balai | Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
IVa | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
IVb | Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
Va | Kepala Urusan | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor | Jabatan Fungsional |
---|---|
20 Tahun 2006 | Panitera |
22 Tahun 2006 | Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
23 Tahun 2006 | Pranata Hubungan Masyarakat |
24 Tahun 2006 | Peneliti |
25 Tahun 2006 | Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
26 Tahun 2006 | Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
27 Tahun 2006 | Penyuluh Kehutanan |
28 Tahun 2006 | Pengendali Ekosistem Hutan |
29 Tahun 2006 | Pengendali Dampak Lingkungan |
30 Tahun 2006 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
31 Tahun 2006 | Surveyor Pemetaan |
32 Tahun 2006 | Penyelidik Bumi |
33 Tahun 2006 | Pranata Komputer |
34 Tahun 2006 | Statistisi |
35 Tahun 2006 | Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
36 Tahun 2006 | Perantara Hubungan Industrial |
37 Tahun 2006 | Perancang Peraturan Perundang-undangan |
38 Tahun 2006 | Perencana |
39 Tahun 2006 | Analis Kepegawaian |
40 Tahun 2006 | Arsiparis dan Pustakawan |
41 Tahun 2006 | Agen |
42 Tahun 2006 | Polisi Kehutanan |
43 Tahun 2006 | Penyuluh Agama |
44 Tahun 2006 | Pengawas Ketenagakerjaan |
45 Tahun 2006 | Pengawas Farmasi dan Makanan |
46 Tahun 2006 | Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
47 Tahun 2006 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
48 Tahun 2006 | Pranata Nuklir |
49 Tahun 2006 | Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
50 Tahun 2006 | Pengawas Radiasi |
51 Tahun 2006 | Instruktur |
52 Tahun 2006 | Widyaiswara |
53 Tahun 2006 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
54 Tahun 2006 | Pekerja Sosial |
55 Tahun 2006 | Pengantar Kerja |
56 Tahun 2006 | Penggerak Swadaya Masyarakat |
57 Tahun 2006 | Penyuluh Keluarga Berencana |
58 Tahun 2006 | Tenaga Kependidikan |
59 Tahun 2006 | Dosen |
60 Tahun 2006 | Auditor |
61 Tahun 2006 | Pengamat Gunung Api |
62 Tahun 2006 | Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
63 Tahun 2006 | Teknisi Penerbangan |
64 Tahun 2006 | Penguji Mutu Barang dan Penera |
65 Tahun 2010 | Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri (diangkat oleh presiden)
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Walikota dan Wakil Walikota
- DPD
- DPR
- DPRD
- Kepala desa
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan | Pangkat |
---|---|
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tingkat I |
I/c | Juru |
I/d | Juru Tingkat I |
II/a | Pengatur Muda |
II/b | Pengatur Muda Tingkat I |
II/c | Pengatur |
II/d | Pengatur Tingkat I |
III/a | Penata Muda |
III/b | Penata Muda Tingkat I |
III/c | Penata |
III/d | Penata Tingkat I |
IV/a | Pembina |
IV/b | Pembina Tingkat I |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama |
Pegawai negeri di luar negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Britania Raya
Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Negara lainnya
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
Lihat pula
Referensi
- ^ www.korpri.or.id.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web forum pegawai negeri
- (Indonesia) Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia