Ancaman militer: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 5: | Baris 5: | ||
# Agresi oleh negara lain. |
# Agresi oleh negara lain. |
||
# Pelanggaran wilayah |
# Pelanggaran wilayah |
||
# [[Spionase]] |
# [[Spionase nuklir|Spionase]] |
||
# [[Sabotase]] |
# [[Sabotase]] |
||
# Aksi teror bersenjata |
# Aksi teror bersenjata |
Revisi per 2 Oktober 2017 13.18
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:
- Agresi oleh negara lain.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi teror bersenjata
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara.
Bentuk ancaman militer
Agresi
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
- Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
- Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
- Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
- Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
- Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat tempur maupun kapal-kapal perang.
Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
Sabotase
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional[2].
Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni[3].
Perang Saudara
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- ^ Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional
- ^ Vladimir Lenin (1917) : Marxisme dan pemberontakan