Lompat ke isi

Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BNL (bicara | kontrib)
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, animator, arsitek, pelukis, pendesain, pemegang hak
BNL (bicara | kontrib)
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, animator, arsitek, pelukis, pendesain, pemegang hak
Baris 7: Baris 7:
Tahun 2007 lalu ada profesi baru di Indonesia yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat Konsultan HKI. Kehadiran Konsultan HKI telah ditunggu-tunggu oleh pengguna jasa HKI, dimana telah didengung-dengungkan dan disebut dalam UU HKI diantaranya: Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4)Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 2 TAHUN 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005. Definisi Konsultan HKI: Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Tahun 2007 lalu ada profesi baru di Indonesia yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat Konsultan HKI. Kehadiran Konsultan HKI telah ditunggu-tunggu oleh pengguna jasa HKI, dimana telah didengung-dengungkan dan disebut dalam UU HKI diantaranya: Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4)Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 2 TAHUN 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005. Definisi Konsultan HKI: Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.


Keberadaan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, animator, arsitek, pelukis, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut. Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI. Profesi Konsultan Paten yang diatur dalam PP no.33 tahun 1991 telah ditiadakan, karena telah dilebur dalam profesi Konsultan HKI. Saat ini masih angkatan pertama Konsultan HKI, dimana telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pelatihan Konsultan HKI angkatan pertama ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia selama 6 bulan. Tata cara pengangkatan Konsultan HKI juga telah diatur dalam PERATURAN PRESIDEN RI No. 84 tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Daftar nama 256 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diakses di situs www.PatenMerek.com. Dampak dari adanya PP2/2005 ini di kantor Ditjen HKI adalah dengan dikeluarkannya surat edaran nomor H-PR.09.10-01 tgl 2 Januari 2007 yang menjelaskan pengajuan dan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui kuasa dimana haruslah Konsultan HKI yang telah terdaftar.
Keberadaan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, animator, arsitek, pelukis, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut. Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI. Profesi Konsultan Paten yang diatur dalam PP no.33 tahun 1991 telah ditiadakan, karena telah dilebur dalam profesi Konsultan HKI. Saat ini masih angkatan pertama Konsultan HKI, dimana telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pelatihan Konsultan HKI angkatan pertama ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia selama 6 bulan. Tata cara pengangkatan Konsultan HKI juga telah diatur dalam PERATURAN PRESIDEN RI No. 84 tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Daftar nama 256 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diakses di situs [http://www.patenmerek.com PatenMerek] Dampak dari adanya PP2/2005 ini di kantor Ditjen HKI adalah dengan dikeluarkannya surat edaran nomor H-PR.09.10-01 tgl 2 Januari 2007 yang menjelaskan pengajuan dan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui kuasa dimana haruslah Konsultan HKI yang telah terdaftar.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 16 Maret 2008 03.44

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Tahun 2007 lalu ada profesi baru di Indonesia yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat Konsultan HKI. Kehadiran Konsultan HKI telah ditunggu-tunggu oleh pengguna jasa HKI, dimana telah didengung-dengungkan dan disebut dalam UU HKI diantaranya: Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4)Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 2 TAHUN 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005. Definisi Konsultan HKI: Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Keberadaan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, animator, arsitek, pelukis, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut. Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI. Profesi Konsultan Paten yang diatur dalam PP no.33 tahun 1991 telah ditiadakan, karena telah dilebur dalam profesi Konsultan HKI. Saat ini masih angkatan pertama Konsultan HKI, dimana telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pelatihan Konsultan HKI angkatan pertama ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia selama 6 bulan. Tata cara pengangkatan Konsultan HKI juga telah diatur dalam PERATURAN PRESIDEN RI No. 84 tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Daftar nama 256 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diakses di situs PatenMerek Dampak dari adanya PP2/2005 ini di kantor Ditjen HKI adalah dengan dikeluarkannya surat edaran nomor H-PR.09.10-01 tgl 2 Januari 2007 yang menjelaskan pengajuan dan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui kuasa dimana haruslah Konsultan HKI yang telah terdaftar.

Pranala luar