Lompat ke isi

Mohamad Nasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Achmadmaulanaibr memindahkan halaman Mohammad Nasir ke Mohamad Nasir
Baris 59: Baris 59:


Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.<ref>[https://beritagar.id/artikel/berita/mahasiswa-s-1-boleh-kuliah-sampai-tujuh-tahun-24487 "Mahasiswa S1 boleh (lagi) kuliah sampai Tujuh Tahun"]</ref>
Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.<ref>[https://beritagar.id/artikel/berita/mahasiswa-s-1-boleh-kuliah-sampai-tujuh-tahun-24487 "Mahasiswa S1 boleh (lagi) kuliah sampai Tujuh Tahun"]</ref>

[[File:Mohamad Nasir as Minister Research, Technology, and Higher Education.jpg|thumb|Foto Resmi Menteri Mohamad Nasir (2015)|100px]]


M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa<ref>[http://print.kompas.com/baca/sains/pendidikan/2015/05/22/Kementerian-Akan-Lanjutkan-Sidak-Ijazah-Palsu "Kementerian akan lanjutkan Sidak Ijazah Palsu"]</ref>. Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18044001/Ketua.Yayasan.Adhi.Niaga.Harap.Menristek.Dikti.Tak.Sekadar.Pencitraan "Ketua Yayasan Adhi Niaga harap Menristek Dikti tak sekadar Pencitraan]</ref><ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18250451/Menteri.Nasir.Siap.jika.Ada.Somasi.dari.STIE.Adhy.Niaga "Menteri Nasir siap jika ada Somasi dari STIE Adhy Niaga"]</ref>. Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut<ref>[http://news.detik.com/berita/3033481/ini-daftar-243-kampus-yang-dinonaktifkan-kemenristek-dikti "Ini daftar 243 kampus yang dinonaktifkan Kemenristek Dikti"]</ref>. Gebrakan ini pun diikuti [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Menpan RB]], [[Menteri Dalam Negeri|Mendagri]] dan [[Badan Kepegawaian Negara]] untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/05/26/15404621/Keluarkan.Edaran.Menpan.Ancam.Copot.PNS.yang.Gunakan.Ijazah.Palsu "Keluarkan Edaran, Menpan ancam copot PNS yang gunakan Ijazah Palsu"]</ref> Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/06/02/02484011/Menristek.Dikti.Pemegang.Ijazah.Palsu.Terancam.Penjara.10.Tahun "Menristek Dikti Pemegang Ijazah Palsu terancam Penjara 10 tahun"]</ref>
M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa<ref>[http://print.kompas.com/baca/sains/pendidikan/2015/05/22/Kementerian-Akan-Lanjutkan-Sidak-Ijazah-Palsu "Kementerian akan lanjutkan Sidak Ijazah Palsu"]</ref>. Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18044001/Ketua.Yayasan.Adhi.Niaga.Harap.Menristek.Dikti.Tak.Sekadar.Pencitraan "Ketua Yayasan Adhi Niaga harap Menristek Dikti tak sekadar Pencitraan]</ref><ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18250451/Menteri.Nasir.Siap.jika.Ada.Somasi.dari.STIE.Adhy.Niaga "Menteri Nasir siap jika ada Somasi dari STIE Adhy Niaga"]</ref>. Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut<ref>[http://news.detik.com/berita/3033481/ini-daftar-243-kampus-yang-dinonaktifkan-kemenristek-dikti "Ini daftar 243 kampus yang dinonaktifkan Kemenristek Dikti"]</ref>. Gebrakan ini pun diikuti [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Menpan RB]], [[Menteri Dalam Negeri|Mendagri]] dan [[Badan Kepegawaian Negara]] untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/05/26/15404621/Keluarkan.Edaran.Menpan.Ancam.Copot.PNS.yang.Gunakan.Ijazah.Palsu "Keluarkan Edaran, Menpan ancam copot PNS yang gunakan Ijazah Palsu"]</ref> Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/06/02/02484011/Menristek.Dikti.Pemegang.Ijazah.Palsu.Terancam.Penjara.10.Tahun "Menristek Dikti Pemegang Ijazah Palsu terancam Penjara 10 tahun"]</ref>

Revisi per 7 Februari 2018 12.48

Mohammad Nasir
Berkas:Kabinet Kerja Muhammad Nasir.jpg
[[Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]] 12
Mulai menjabat
27 Oktober 2014
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Juni 1960 (umur 64)
Indonesia Ngawi, Jawa Timur
Kebangsaan Indonesia
Anak3 (M. Rizal Fauzy, Arynal Haqq, Hasna Syariva)
Alma materUniversitas Diponegoro
Universitas Gadjah Mada
Universiti Sains Malaysia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D, Ak(lahir 27 Juni 1960 [1]) adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kabinet Kerja (2014–2019)[2]. Sebelumnya ia adalah Rektor terpilih Universitas Diponegoro, Semarang untuk periode 2014–2018 sampai dilantik menjadi Menteri pada 26 Oktober 2014[3], dan Guru besar di bidang Behavioral Accounting dan Management Accounting, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya ia dikenal sebagai Pakar Anggaran dan akuntan profesional[4].

Riwayat Pendidikan

Pengalaman Kerja

  • Rektor Universitas Diponegoro periode 2014–2018, seharusnya dilantik 18 Desember 2014
  • Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip periode 2010-2014
  • Pembantu Rektor II Undip
  • Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang

Pengalaman Organisasi

  • Penasihat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Jawa Tengah,
  • Ketua Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd) priode 2010-2012.

Sebagai Menteri

Muhammad Nasir sebagai menteri mengeluarkan wacana kebijakan yang kontrovesial mengenai penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan S1 pada Mei 2015.[5] Wacana ini menuaikan banyak respon negatif dari kalangan sivitas akademika pergurusan tinggi.[6] Banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang. Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia. Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dia mengatakan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S-1 menjadi sebuah pilihan atau opsional bukan menghapusnya. Skripsi bisa diganti dengan pembuatan laporan tentang pembelajaran mandiri dalam bentuk karya tulis yang bersifat opsional.[7][8]

Direktur Jenderal the International Atom Energy Agency (Yukiya Amano) dan Mohammad Nasir pada penandatanganan Practical Arrangement (2018)

Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.[9]

Foto Resmi Menteri Mohamad Nasir (2015)

M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa[10]. Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti[11][12]. Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut[13]. Gebrakan ini pun diikuti Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.[14] Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.[15]

Muhammad Nasir diawal tahun 2016 sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Semua berawal dari Menristekdikti yang mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia. Kelompok tersebut bukanlah kelompok LGBT tetapi kelompok mahasiswa Support Group bagi para LGBT dan mengkaji studi keberagaman gender dan orientasi seksual. Menristekdikti sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan LGBT di kampus. Akan tetapi perdebatan tersebut merembet kepada keberadaan kaum LGBT di Indonesia itu sendiri hingga adanya penghakiman, pelarangan dan pengusiran, kekerasan, intimidasi, demonstrasi terhadap kaum LGBT tersebut. Masyarakat menyambut pro dan kontra terhadap kasus tersebut, ada yang mendukung penuh keberadaan kaum mereka meskipun bukan bagian dari mereka atas dasar HAM, ada yang hanya menolak legalisasi pernikahan sejenis saja, ada yang hanya melarangnya berkampanye di publik saja, ada yang melarangnya sama sekali dengan dalil agama, sampai terjadi perdebatan ranah ilmu psikologi, genetika dan penyakit jiwa, penyakit menular seksual dsb. Khusus untuk M. Nasir, Menteri dinilai gegabah karena memasuki ranah privat warga negara, dan mencederai kehidupan berakademik di universitas.[16] Mahasiswa dari Support Group UI tersebut juga mendapat teror dari masyarakat karena dituduh komunitas LGBT[17]

Pranala luar

  • Profil Menristekdikti [18]

Catatan kaki

Jabatan politik
Didahului oleh:
Gusti Muhammad Hatta
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia
2014–sekarang
Petahana