Lompat ke isi

Pendamping desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 2: Baris 2:


'''Pendamping desa''' adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.<ref name="news.okezone.com_IniPerbeda">{{Cite web |title=Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM |author= |work=news.okezone.com |date= |accessdate={{date|2016-04-02}} |url=http://news.okezone.com/read/2016/04/01/337/1351877/ini-perbedaan-pendamping-desa-dengan-eks-pnpm |quote=Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref>
'''Pendamping desa''' adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.<ref name="news.okezone.com_IniPerbeda">{{Cite web |title=Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM |author= |work=news.okezone.com |date= |accessdate={{date|2016-04-02}} |url=http://news.okezone.com/read/2016/04/01/337/1351877/ini-perbedaan-pendamping-desa-dengan-eks-pnpm |quote=Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref>
[[File:PendampingDesa.jpeg|thumb| Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan [[Gotong-royong]] masyarakat]].


=== '''Tugas Pendamping Desa''' ===
=== '''Tugas Pendamping Desa''' ===

Revisi per 31 Mei 2018 19.16


Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1]

Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan Gotong-royong masyarakat

.

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Galery

Pendamping Desa Bersama Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sebuah acara expo desa di Jakarta

.

Referensi

  1. ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. 

 Pranala Luar

Uraian Tugas Pendamping Desa

Lihat pula

  1. Pendamping lokal desa