Pendamping desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1]

Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan Gotong-royong masyarakat

Besaran gaji pendamping desa berkisar Rp 1.900.000 sampai Rp. 2.900.000.[2]

Tugas Pendamping Desa[sunting | sunting sumber]

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Galery[sunting | sunting sumber]

Pendamping Desa Bersama Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sebuah acara expo desa di Jakarta

.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. 
  2. ^ Cahyono, Aziz (2023-11-17). "Gaji Duta Digital Kemendesa 2024, Syarat, Tugas, Lowongan dan Kontrak Kerja". Iberian-partners.com. Diakses tanggal 2024-02-19. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Uraian Tugas Pendamping Desa

Peran Pendamping Desa

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  1. Pendamping lokal desa