Lompat ke isi

Utang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.124.207.156 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Baris 1: Baris 1:
{{Keuangan}}
{{Keuangan}}
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam disebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur.
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam disebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur.

Utang di bawah Rp.50,000 dianggap lunas tanpa pembayaran jika lewat dari 10 hari. (KUHP, 2010)


== Metode pencatatan utang ==
== Metode pencatatan utang ==

Revisi per 8 Juli 2018 19.36

Utang adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.

Metode pencatatan utang

Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.

Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.

Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)

Lihat pula

Pranala luar