Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
* [[Narkoba]] |
* [[Narkoba]] |
||
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya |
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], |
||
* Tindakan [[Kristenisasi]] dan lain sebagainya |
|||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 23 Oktober 2018 01.11
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Maisir (Contoh: Judi menggunakan alat hewan, yaitu ayam kampung)
- Khalwat
- Ikhtilath
- Liwath
- Musahaqah
- Pemerkosaan
- Pelecehan Seksual
- Zina
- Mencuri
- Narkoba
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti daging babi, daging anjing,