Lompat ke isi

Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 21: Baris 21:
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.


Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi  publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang  dapat  mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan  hasilnya  dalam  skala  nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);
Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);


== Fokus ==
== Fokus ==
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) diutamakan  meliputi inovasi-inovasi  di bidang:
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
# ketahanan pangan, 
# ketahanan pangan,
# ketahanan energi, 
# ketahanan energi,
# bioteknologi, 
# bioteknologi,
# industri manufaktur,
# industri manufaktur,
# teknologi infrastruktur,
# teknologi infrastruktur,
# transportasi dan industri pertahanan,
# transportasi dan industri pertahanan,
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan  laut  dalam, 
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
# manajemen bencana alam, serta 
# manajemen bencana alam, serta
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).


Baris 38: Baris 38:
Keanggotaan KIN terdiri dari :
Keanggotaan KIN terdiri dari :


Ketua :   Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Ketua : Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Wakil Ketua   :   Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Wakil Ketua : Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Sekretaris :   Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Anggota :  
Anggota :
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. Sahari Besari;
# Prof. Dr. Sahari Besari;

Revisi per 24 November 2018 19.21

Komite Inovasi Nasional
Republik Indonesia
KIN
Gambaran umum
SingkatanKIN
Didirikan2010
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden no. 32 tahun 2010
SifatIndependen
Struktur
Ketua KINMuhammad Zuhal
Wakil KetuaRektor Institut Pertanian Bogor
SekretarisFreddy Permana Zen
Situs web
kin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah lembaga nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.[2][3] Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KIN juga dibubarkan bersama dengan Komite Ekonomi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama.

Tugas utama

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.

Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);

Fokus

Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:

  1. ketahanan pangan,
  2. ketahanan energi,
  3. bioteknologi,
  4. industri manufaktur,
  5. teknologi infrastruktur,
  6. transportasi dan industri pertahanan,
  7. teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
  8. manajemen bencana alam, serta
  9. inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).

Keanggotaan

Keanggotaan KIN terdiri dari :

Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
Wakil Ketua  : Rektor Institut Pertanian Bogor
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc
Anggota :

  1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
  2. Prof. Dr. Sahari Besari;
  3. Dr. Ninok Leksono, MA;
  4. Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D;
  5. Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc;
  6. Dr. Ir. Idwan Suhardi;
  7. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D;
  8. Prof. Bustanul Arifin, MS., Ph.D;
  9. Ir. Amir Sambodo, MBA;
  10. Rachmat Gobel;
  11. Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
  12. Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
  13. Dr. Ir. Anton Apriyantono, M.S.;
  14. Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;
  15. Ir. Jusman Syafii Djamal;
  16. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M;
  17. Betti Setiastuti Alisjahbana;
  18. Tri Mumpuni Wiyatno;
  19. Rektor Universitas Indonesia;
  20. Rektor Institut Teknologi Bandung;
  21. Rektor Universitas Gadjah Mada;
  22. Rektor Institut Teknologi Surabaya;
  23. Rektor Universitas Hasanudin;
  24. Rektor Universitas Syiah Kuala;
  25. Rektor Universitas Cenderawasih;
  26. Rektor Universitas Pattimura;
  27. Rektor Universitas Udayana.

Referensi

  1. ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id
  2. ^ Komite Inovasi Nasional Resmi Dibentuk
  3. ^ Berita KIN pada www.litbang.esdm.go.id

Pranala luar