Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
||
Sistem Inovasi Nasional |
Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010); |
||
== Fokus == |
== Fokus == |
||
Penguatan |
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang: |
||
# ketahanan |
# ketahanan pangan, |
||
# ketahanan |
# ketahanan energi, |
||
# bioteknologi, |
# bioteknologi, |
||
# industri manufaktur, |
# industri manufaktur, |
||
# teknologi infrastruktur, |
# teknologi infrastruktur, |
||
# transportasi dan industri pertahanan, |
# transportasi dan industri pertahanan, |
||
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan |
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam, |
||
# manajemen bencana |
# manajemen bencana alam, serta |
||
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge). |
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge). |
||
Baris 38: | Baris 38: | ||
Keanggotaan KIN terdiri dari : |
Keanggotaan KIN terdiri dari : |
||
Ketua : |
Ketua : Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br> |
||
Wakil Ketua |
Wakil Ketua : Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br> |
||
Sekretaris : |
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br> |
||
Anggota : |
Anggota : |
||
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc; |
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc; |
||
# Prof. Dr. Sahari Besari; |
# Prof. Dr. Sahari Besari; |
Revisi per 24 November 2018 19.21
Komite Inovasi Nasional Republik Indonesia KIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KIN |
Didirikan | 2010 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden no. 32 tahun 2010 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua KIN | Muhammad Zuhal |
Wakil Ketua | Rektor Institut Pertanian Bogor |
Sekretaris | Freddy Permana Zen |
Situs web | |
kin.go.id | |
Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah lembaga nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.[2][3] Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KIN juga dibubarkan bersama dengan Komite Ekonomi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama.
Tugas utama
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);
Fokus
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
- ketahanan pangan,
- ketahanan energi,
- bioteknologi,
- industri manufaktur,
- teknologi infrastruktur,
- transportasi dan industri pertahanan,
- teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
- manajemen bencana alam, serta
- inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
Keanggotaan
Keanggotaan KIN terdiri dari :
Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc
Anggota :
- Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
- Prof. Dr. Sahari Besari;
- Dr. Ninok Leksono, MA;
- Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D;
- Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc;
- Dr. Ir. Idwan Suhardi;
- Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D;
- Prof. Bustanul Arifin, MS., Ph.D;
- Ir. Amir Sambodo, MBA;
- Rachmat Gobel;
- Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
- Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
- Dr. Ir. Anton Apriyantono, M.S.;
- Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;
- Ir. Jusman Syafii Djamal;
- Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M;
- Betti Setiastuti Alisjahbana;
- Tri Mumpuni Wiyatno;
- Rektor Universitas Indonesia;
- Rektor Institut Teknologi Bandung;
- Rektor Universitas Gadjah Mada;
- Rektor Institut Teknologi Surabaya;
- Rektor Universitas Hasanudin;
- Rektor Universitas Syiah Kuala;
- Rektor Universitas Cenderawasih;
- Rektor Universitas Pattimura;
- Rektor Universitas Udayana.
Referensi
- ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id
- ^ Komite Inovasi Nasional Resmi Dibentuk
- ^ Berita KIN pada www.litbang.esdm.go.id
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi KIN, www.kin.go.id
- Situs Muhammad Zuhal http://zuhal.id/
- Buku Inovasi 1-747 oleh Muhammad Zuhal
- Buku Gelombang Ekonomi Inovasi oleh Muhammad Zuhal