Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''حرام''' ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''حرام''' ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya [[makanan]]). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau [[makanan]] yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. Lawan dari haram adalah [[halal]]. |
||
== Contoh aktivitas == |
== Contoh aktivitas == |
Revisi per 27 November 2018 13.05
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.
Contoh aktivitas
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Ikhtilath;
- Liwath;
- Musahaqah;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkoba;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti daging babi dan daging anjing.