Hutan adat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) k bukan Wikisumber |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
{{hutan-stub}} |
{{hutan-stub}} |
||
{{Indonesia-stub}} |
{{Indonesia-stub}} |
||
[[Kategori:Hutan]] |
[[Kategori:Hutan]] |
Revisi per 28 Februari 2019 08.33
Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".[1][2][3]
Lihat pula
- Hutan hujan
- Hutan hujan tropika
- Hutan kerangas
- Hutan lindung
- Hutan musim
- Hutan rakyat
- Hutan tanaman industri
- Kawasan hutan
- Hutan larangan