Lompat ke isi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24: Baris 24:
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.


Modif By @rya
== Daftar ketua ==
@rya art:'v
{| class="wikitable"
Desing-desing:(
|-
Gabut min:'v
! No
I'm sorry to have done this!
! Nama
I'm not hekker!!!
! colspan=2|Masa jabatan
What is Hekker?
|-
Hmm.....
| <center>1
| [[Rudini]]
| <center>1999–2001
| <center>1
|-
| <center>2
| [[Nazaruddin Sjamsuddin]]
| <center>2001–2005
| rowspan=2|<center>2
|-
| <center><small>Pjs.
| [[Ramlan Surbakti]]
| <center>2005–2007
|-
| <center>3
| [[Abdul Hafiz Anshari]]
| <center>2007–2012
| <center>3
|-
| <center>4
| [[Husni Kamil Manik]]
| <center>2012–2016
| rowspan=3|<center>4
|-
| <center><small>Plt.
| Hadar Nafis Gumay
| <center>2016
|-
| <center>5
| [[Juri Ardiantoro]]<ref name="JADetik">[http://news.detik.com/berita/3256263/profil-juri-ardiantoro-awalnya-guru-kini-jadi-ketua-kpu Artikel:"Profil Juri Ardiantoro: Awalnya Guru, Kini Jadi Ketua KPU" di detik.com]</ref>
| <center>2016–2017
|-
| <center>6
| Arief Budiman<ref name="Kompas">[https://nasional.kompas.com/amp/read/2017/04/12/19590211/arief.budiman.terpilih.sebagai.ketua.kpu.2017-2022 Artikel:"Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017-2022" di Kompas.com]</ref>
| <center>2017–2022
| <center>5
|}


== Periode ==
== Periode ==

Revisi per 1 April 2019 13.56

Up n

Modif By @rya @rya art:'v Desing-desing:( Gabut min:'v I'm sorry to have done this! I'm not hekker!!! What is Hekker? Hmm.....

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Modif By @rya @rya art:'v Desing-desing:( Gabut min:'v I'm sorry to have done this! I'm not hekker!!! What is Hekker? Hmm.....

Periode

1999–2001

Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.

2001–2007

Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.

Nama Jabatan
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A. Ketua (2001–05)/Anggota
Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D. Pjs. Ketua (2005–07)/Anggota
Drs. Mulyana W. Kusumah Anggota (2001–05)[a]
Drs. Daan Dimara, MA. Anggota
Dr. Rusadi Kantaprawira Anggota (2001–05)[b]
Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD. Anggota
Drs. Anas Urbaningrum, M.A. Anggota (2001–05)[c]
Chusnul Mar'iyah, Ph.D. Anggota
Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J. Anggota (2001–03)[d]
Dr. Hamid Awaluddin Anggota (2001–04)[e]
Dra. Valina Singka Subekti, MSi Anggota (2004–07)
  1. ^ Menjadi tersangka kasus korupsi terhadap auditor BPK[1]
  2. ^ Menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU[2]
  3. ^ Mengundurkan diri dan bergabung di Partai Demokrat
  4. ^ Mengundurkan diri untuk fokus menjadi Dosen[3]
  5. ^ Pada tahun 2004, diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden

2007–2012

Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.[4].

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. Ketua/Anggota mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Sri Nuryanti, S.IP, M.A. Anggota peneliti LIPI
Dra. Endang Sulastri, M.Si. Anggota Aktivis perempuan.
I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si. Anggota Anggota KPU Provinsi Bali.
Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S Anggota Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang
Dra. Andi Nurpati, M.Pd. Anggota Guru MAN I Model Bandar Lampung
H. Abdul Aziz, M.A. Anggota Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama
Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS Anggota Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

2012–2017

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[5][6]

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Husni Kamil Manik Ketua (2012–16)/Anggota[a] Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
Juri Ardiantoro, M.Si. Ketua (2016–17)/Anggota[b] Ketua KPU DKI Jakarta
Ida Budhiati, S.H, M.H Anggota Ketua KPU Jawa Tengah
Sigit Pamungkas, S.IP., MA. Anggota Dosen FISIPOL UGM
Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA. Anggota Anggota KPU Jawa Timur.
Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP, M.Si. Anggota Ketua KPU Jawa Barat
Drs. Hadar Nafis Gumay Anggota Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
  1. ^ Meninggal pada saat menjabat
  2. ^ menggantikan Husni Kamil Manik yang telah wafat)[7]

2017–2022

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Arief Budiman Ketua Anggota KPU
Pramono Ubaid Tanthowi Anggota
Wahyu Setiawan Anggota
Ilham Saputra Anggota
Hasyim Asy'ari Anggota
Viryan Anggota
Evi Novida Ginting Manik Anggota

Referensi

  1. ^ "Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK". detikNews. 20 April 2005. Diakses tanggal 13 Maret 2018. 
  2. ^ "Rusadi Kantaprawira Tersangka Baru Korupsi KPU". Liputan6.com. 18 Juli 2005. Diakses tanggal 13 Maret 2018. 
  3. ^ "Profil:Mudji Sutrisno". Lembaga Pers Dr. Sutomo. Diakses tanggal 13 Maret 2018. 
  4. ^ Pelantikan Syamsulbahri, KPU.go.id
  5. ^ Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu - Kompas.com
  6. ^ Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2012-2017 - Situs Resmi Presiden RI
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama JADetik

Lihat pula

Pranala luar