Lompat ke isi

Karantina: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41: Baris 41:
== Budaya Populer ==
== Budaya Populer ==
Dalam budaya populer, karantina dikenal sebagai sistem yang memisahkan atau mengasingkan peserta kompetisi dalam tempat tertentu dari dunia luar. Konsep ini mulai dikenal sejak dipopulerkan oleh [[Akademi Fantasi Indosiar]] pada tahun 2003.
Dalam budaya populer, karantina dikenal sebagai sistem yang memisahkan atau mengasingkan peserta kompetisi dalam tempat tertentu dari dunia luar. Konsep ini mulai dikenal sejak dipopulerkan oleh [[Akademi Fantasi Indosiar]] pada tahun 2003.

== Referensi ==

Revisi per 2 Juni 2019 21.42

Karantina dari bahasa Italia, quaranta giorni, yang artinya empat puluh hari. Istilah ini muncul pada abad ke-14 saat terjadi wabah maut hitam (black death) yang menewaskan sepertiga hingga dua pertiga penduduk Eropa. Sistem karantina pun digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Pada masa itu, kapal-kapal penumpang yang datang dari wilayah lain dilarang langsung berlabuh. Para pendatang ini harus menunggu selama 40 hari di suatu pulau yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular black death.

Penyelenggaraan

Sistem karantina identik dengan "pengasingan" terhadap seseorang atau suatu benda sebelum masuk ke negara atau wilayah lain karena diduga mengidap penyakit menular. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan atau bandara, dilakukan observasi akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak. Walaupun pada awalnya karantina dibuat untuk mencegah penyebaran penyakit pada manusia, namun pada perkembangan selanjutnya, konsep karantina juga digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan.

Di Indonesia, karantina diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Instansi yang bertugas menyelenggarakan kekarantinaan yaitu:

No. Subyek Karantina Instansi Penyelenggara Dasar Hukum
1. Manusia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

UU No. 6 Tahun 2018[1]
2. Hewan Badan Karantina Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

UU No. 16 Tahun 1992[2]
3. Tumbuhan Badan Karantina Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

UU No. 16 Tahun 1992
4. Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

UU No. 16 Tahun 1992

Budaya Populer

Dalam budaya populer, karantina dikenal sebagai sistem yang memisahkan atau mengasingkan peserta kompetisi dalam tempat tertentu dari dunia luar. Konsep ini mulai dikenal sejak dipopulerkan oleh Akademi Fantasi Indosiar pada tahun 2003.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  2. ^ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan