Lompat ke isi

Triumvirat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 41 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q83204
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 1: Baris 1:
{{Politik Romawi kuno}}
{{Politik Romawi kuno}}
'''Triumvirat''' (dari [[bahasa Latin]], artinya ''dari tiga laki-laki'') adalah sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut ''triumvir'' ([[jamak]]: ''triumviri''). Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, namun dalam kenyataan hal ini jarang terjadi. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.
'''Triumvirat''' (dari [[bahasa Latin]], artinya ''dari tiga laki-laki'') adalah sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut ''triumvir'' ([[jamak]]: ''triumviri''). Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.


== Indonesia ==
== Indonesia ==

Revisi per 6 Juni 2019 10.03

Triumvirat (dari bahasa Latin, artinya dari tiga laki-laki) adalah sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut triumvir (jamak: triumviri). Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.

Indonesia

Dalam sistem tatanegara di Indonesia, terdapat sebuah dewan yang berfungsi menyerupai triumvirat, yang bersifat sementara dan berhak memimpin negara jika terjadi kekosongan kekuasaan karena prsiden dan wakil presiden tidak dapat memimpin jalannya pemerintahan karena suatu hal.[butuh rujukan] Dewan tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, yang ketiganya secara bersama-sama akan menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu, sehingga DPR mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden baru kepada MPR.