Lompat ke isi

Bambang Widjojanto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yogi2019 (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person
{{Infobox person
|name = Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc.
|honorific-prefix = [[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]]
|name = Bambang Widjojanto
|honorific-suffix = [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.Sc.]]
|image = Bambang Widjojanto.jpeg
|image = Bambang Widjojanto.jpeg
|other_names =
|other_names =

Revisi per 16 Juni 2019 06.40

Dr. H.
Bambang Widjojanto
S.H., M.Sc.
Berkas:Bambang Widjojanto.jpeg
Lahir2 September 1959 (umur 65)
Indonesia Jakarta, Indonesia
Tempat tinggalIndonesia
KewarganegaraanIndonesia
PekerjaanPengacara
Suami/istriSari Indra Dewi
KerabatHaryadi Budi Kuncoro (adik)

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (lahir 18 Oktober 1959) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.

Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010[1][2][3]. Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol.Budi Gunawan (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh KPK, tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2[4].

Kiprah Hukum

Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993). Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pendidikan

Karier

Catatan kaki

  1. ^ Artikel:"Sadis! Polisi Tangkap BW Bersama Anaknya yang Masih SD " di detik.com
  2. ^ Artikel:"Bambang Widjojanto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Bui" di cnnindonesia.com
  3. ^ Artikel:"Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto" di Detik.com
  4. ^ Artikel:"Wakil Ketua KPK Ditangkap, Ketua Pukat UGM: Ini Modus Terulang Cicak vs Buaya" di detik.com

Referensi