Lompat ke isi

Kepolisian Daerah Riau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
OR: ejaan salah ''di'' : bentuk pasif verba, bukan preposisi | t=64 su=2 in=4 at=2 -- only 4 edits left of totally 7 possible edits | edr / ovr / aft = 000-0000 / 010-1011 / 000-0000 | clup(2):$A0(-0)&tab#trailspc(-47) & "di keluarkan"--(c10=00070-0000,0x)-->"dikeluarkan" & "di pindahkan"--(c10=00070-0000,1x)-->"dipindahkan" | only whitespace
Danu sulaiman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
| native_name =
| native_name =
| abbreviation = Polda Riau
| abbreviation = Polda Riau
| image = [[Berkas:Lambang Polda Riau.png|150px]]
| logo =[[Berkas:Lambang Polda Riau.png|150px]]
| caption = Lambang Polda Riau
| caption = Lambang Polda Riau
| founded =
| founded =

Revisi per 6 Juli 2019 15.16

Kepolisian Daerah Riau
SingkatanPolda Riau
Yurisdiksi hukumProvinsi Riau
Markas besarKota Pekanbaru

Situs web
riau.polri.go.id

Kepolisian Daerah Riau atau Polda Riau (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) IV/Riau) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Riau. Markas Kepolisian Daerah Riau (Mapolda Riau) beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Polda Riau saat ini dipimpin oleh Irjen Pol Nandang.

Sejarah

Sebelum dikeluarkannya Undang-undang No.16 Tahun 1958, Riau yang berstatus keresidenan merupakan bagian administratif dari Propinsi Sumatra Tengah. Luasnya 9.456 Ha, terdiri dari daratan dan lautan dengan sejumlah pulau dan penduduk mencapai 1.244.800 jiwa. Luas daerahnya di sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara, di barat dengan Sumatra Barar, di selatan dengan Jambi, dan di Timur dengan Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan.

      Dengan di kelaurkannya undang-undang No 60 tahun 1958 tentang pembentukan daerah Propinsi Riau, maka di Tanjung Pinang diresmikan berdirinya berbagai jawatan dan dinas Pemerintah Tingkat I Riau, termasuk Kepolisian. Pada saat itu sedang memuncaknya pergolakan PDRI. Pemerintah kemudian membentuk RTP (Resimen Tim Pertempuran), yang dalam waktu singkat berhasil menguasai seluruh Riau Daratan. RTP mendarat di Pekanbaru dalam rangka operasi "Tigas" dan mengisi kekosongan kepemimpinan aparat keamanan. Sehingga pada tahun 1958, KASAD selaku penguasa Perang Pusat menunjuk Mayor PM Purnomo sebagai pemimpin sementara kepolosoan Riau.
      Sementara waktu di Jawatan Kepolisian Negara mengirim Tim Kepolisian yang di pimpin oleh Komisaris Polisi Tingkat I R.Moedjoko. Kepolisian Komisaris Riau saat itu terdiri dari Polres Kampar yang bermakas di Pekanbaru dan tugasnya meliputi Kabupaten Kampar serta kota Praja Pekanbaru, Polres Indragiri Bermarkas di Rengat meliputi Kabupaten Indragiri, Polres Bengkalis bermarkas di Bengkalis meliputi Kabupaten Bengkalis, dan Polres Kepulauan Riau bermarkas di Tanjung Pinang meliputi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri No Pol 75/71/1958/PM tertanggal 26 Maret 1958, ditetapkan Komisaris Besar Polisi R. Sadikoen sebagai Kepala Kepolisian Komisariat Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang. Tugas utamanya antara lain, melakukan konsolidasi personil dalam rangka realisasi pembentukan Kepolisian Komisariat Riau, menyempurnakan  organisasi secara bertahap, dan meneruskan koordinasi "Tim bantuan Kepolisian" terhadap komando operasi militer daerah Riau.
      Di awal terbentuknya Kepolisian Komisariat Riau yang menjad modal pertama adalah anggota polisi yang berada di daerah Riau. Setelah di bentuk, pada Juli 1958, KPKOM ( Kepala Polisi Komisariat) Riau langusng mengambil langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka menyusun dan melengkapi organisasi Kepolisian Komisariat Riau, dengan memindahkan beberapa anggota dari kantor Polisi Resort Kepulauan Riau ke kantor Kepolisian Komisariat Riau. Di samping kekurangan tenaga pegawai, sangat terasa pula Kepolisian Komisariat Riau kekurangan logistik dan perumahaan. Kantor pun harus menumpang pada kantor Kepolisian Resort Kepulauan Riau.
    Guna menampung para polisi yang datang dari luar daerah, kepala Polisi Resort Kepulauan Riau meminjamkan sebuah rumah kopel, yang kemudian di kenal dengan mess I dan mess II. Dengan kelaurnya otoritasi noodinkwartening tahun 1958, maka secara berangsur-angsur dapat diselesaikan sejumlah bangunan, berupa satu bangunan semi permanent, terdiri dari 12 ruangan untuk kantor Polisi Komisariat Riau dan lima rumah semi permanent untuk perumahan kader dan pada kepala bagian, yang semuanya terletak di Jl. Kijang Tanjung Pinang.
      Pada 20 Januari 1959 terjadi lagi perkembangan baru. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No Des 52/1/44/25 tanggal 20 Januari 1959, ditetapkan secara formal Pekanbaru sebagai ibu kota daera Swatantra tingkat I Riau. Konsekwensi dari keputusan itu semua Jawatan dan Dinas Pemerintah Tingkat I Riau beserta personil dan peralatannya harus dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Guna menampung segala persoalan berkenaan dengan keputusan kepindahan Ibu Kota Propinsi Riau tersebut keluarlah Keputusan Perdana Menteri No 389/PM/59 tanggal 22 Agustus 1959. Panitia Interde Partemental Negeri dan untuk tingkat daerah, yaitu Daerah Riau Daratan dan lautan masing-masing diketuai oleh peperda dan KDMR (Peperda= Penguasa perang daerah, KDMR = Komando Daerah Maritim Riau).
     Dalam rangka persiapan pemindahan Polisi Komisariat dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, KPKOM Riau menunjuk Kepala Polisi kabupaten Kampar KP Tk I R Rochjat Winatakusuma, untuk duduk dalam kepanitian inter departemental daerah di Pekanbaru, mewakili KPKOM, untuk menghadapi segala sesuatu yang menyangkut Kepolisian dalam panitian tersebut. Di samping itu, Kepala Polisi Kabupaten Kampar mengkoordinir Polisi Riau darat yang meliputi Indragiri, Bengkalis, dan Kampar.
     Realisasi pemindahan para pegawai Polisi Komisariat dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru dilakukan dari Februari hingga Maret 1960. Tahap pertama 13 orang dan tahao kedua 85 orang, termasuk tiga orang KPKOM Kombes Pol R Sadikun KPKOM Riau, AKBP H Hutabarat, dan KP Tk II MK Situmorang. Pemindahan pegawai gelombang kedua dilakukan September,Oktober, dan Nopember 1960. Tahap pertama sebanyak 36 orang, tahap kedua 11 dan  tahap tiga 7 orang. Meski demikian Polisi Kemisariat Riau tetap memiliki dua Kantor, di Pekanbaru dan Tanjung Pinang. Namun, di Tanjung Pinang disebut perwakilan. Tugasnya, mewakili KPKOM Riau dalam hubungan keluar, mengkoordinir pekerjaan rutin bagian-bagian, menerima/ meneruskan surat-surat yang bersifat prinsipil kepada KPKOM Riau, dan meneruskan pelaksanaan pemindahan pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru.
       Barulah di akhir tahun 1960 hampir kegiatan kepolisian komisariat Riau berjalan di Pekanbaru, sekalipun sebagian pegawai masih ada tinggal di Tanjung Pinang. Sebab itu jabatan-jabatan koordinator Kepolisian daerah Riau Daratan dan Perwakilan KPKOM Tanjung Pinang dihapuskan. Pelaksanaan pemindahan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru berakhir pad tanggal 26 Juni 1961. Semua barnag yang tersisa diangkut dengan kapal laut dan pesawat udara AURI. Setelah selesai pemindahan seluruh pegawai dan peralatan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, persoalan baru muncul lagi. Kantor dan perumahana yang ada tidak cukup untuk seluruh pegawai. Akibatnya, kantor kepolisian Komisariat Riau terpencar di empat tempat, KPKOM dan wakilnya, berikut Kabag I dan II menempati kantor yang di peruntukan bagi kantor Polres Kampar di JL Bangkinang (sekarang Polresta Pekanbaru di Jl. A yani).  Kabag II dan V beserta stafnya berkantor di kompleks kantor gubernur. Kabag IV dan stafnya berkantor di Jl Rintis. Kabag IV dan kepala bagian keuangan berkantor di Jl. Pintu Angin.
    Dengan terpencar-pencarnya lokasi perkantoran tersebut, kepolisian komisariat riau merencanakan pembangunan markas terpadunya. Hanya saja biaya pembangunan kompleks perkantoran yang disediakan panitia sangat minim, yakni Rp 5,5 juta, untuk membangun gedung yang bersifat semi permanent. Akhirnya, KPKOM Riau Kombes Sadikoen memperjuangkan tambahan anggaran menjadi Rp 30 juta, guna membangun gedung permanen. Sayangnya, usulan itu tidak dikabulkan. Tahun 1962, kantor kepolisian komisariat dipindahkan ke bangunan yang diperuntukkan bagi perwakilan P dan K Propinsi Riau. Sejak itu hingga sekarang markas kepolisian Riau berada di tempat ini.
      Meski dalam kondisi terbatas Kepolisian Komisariat Riau berhasil membentuk pasukan perintis untuk setiap polres. April 1961 denan keputusan KPKOM Riau masing-masing Polres ditetapkan memiliki pasukan perintis sebanyak dua regu. Pada waktu itu, Kepolisian Komisariat Riau mencakup wilayah seluruh Propinsi Riau yang luasnya 94.562 Km2, dengan penduduk berjumlah 1.243.338 orang. Komisariat Riau terdiri dari 4 Resort, yang membawahi 10 distrik dan 21 sektor.

Setelah 12 tahun menyandang Kepolisian Komisariat, pada 1970 namanya berubah menjadi Komando Daerah Kepolisian (Kodak) Riau. Bersamaan dengan itu Kepala Kepolisian RI memberikan anugerah Pataka yang bernama "Tuah Sakti Hamba Negeri". Pemberian ini berdasarkan surat keputusan No. Pol: 15/SK/KAPOLRI/1970 tanggal 4 februari 1970:

a. Tuah

Dapat diartikan suatu keistimewaan dan suatu hal yang luar biasa. Tuah itu, adalah merupakan kodrat/karunia dari Tuhan Yang Maha Esa bagi mahluknya. Seseorang yang memiliki tuah, atau apa yang diartikan "orang bertuah", adalah orang istimewa dan luar biasa, melibihi orang-orang lain.

b. Sakti

Dapat diartikan sebagai kesanggupan yang melibihi kodrat alam. Orang yang memiliki ke-SAKTI-an, merupakan orang yang gagah berani bahwa ke-sakti-an itu dapat diperoleh dengan jelas (tapah/bertapah) dan juga ada kepercayaan terhadap jimat-jimat yang sakti (bahwa yang memiiki jimat, menyangka dirinya kebal terhadap peluru dan terhadap senjata tajam dan lain-lain.

c. Hamba negeri

Dapat diartikan sebagai ABDI dari tanah air, ABDI dari pada nusa dan bangsa.

       Arti keseluruhannya adalah bahwa Kepolisian Daerah Riau memiliki Tuah dan ke-sakti-an itu yang diperoleh, baik sebagai kodrat atau karunia dari pada Tuhan Yang Maha Esa maupun dari Negara rakyat dan Bangsa. Oleh karena itu maka TUAH dan ke-sakti-an tersebut harus pula di ABDI kan kepada Tanah Air, Negara dan Bangsa. TUAH SAKTI HAMBA NEGERI, adalah kata-kata mutiara yang mengandung pengertian dan nilai-nilai filsafah yang tinggi, yang pernah diucapkan Pahlawan Melayu Laksamana HANGTUAH. Dalam hubungan ini, ada ungkapan-ungkapan kata sebagai berikut: "untuk apa mencuri TUAH, untuk apa mencari SAKTI kalau tidak berguna bagi negeri?" TUAH dan KESAKTIAN itu terletak dalam PENGABDIAN kepada negeri, kepada nusa dan bangsa.
   Ucapan penganugrahan Pataka Tuah Sakti Hamba Negeri dilakukan dalam suatu upacara kebesaran di lapangan hangtuah pekanbaru, bertepatan dengan Tri Windu Hari Bhayangkara tanggal 1 july 1970. Pada upacara tersebut kapolri komisaris jenderal polisi Drs Hoegeng diwakili oleh korandak I/Sumatra, Irjen Pol Drs Murhadi Danuwilogo menganugerahkan Pataka kepada Pangdak IV/Riau Kombes Pol Drs Achmad Mauluhdin.

Naik Type

Kenaikan tipologi dari tipe B ke tipe A untuk Polda Riau ini, berdasarkan surat keputusan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dengan nomor Kep.1125/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol Syafruddin, meresmikan status Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjadi Tipe A. Peresmian ini nantinya akan disusul dengan kenaikan pangkat Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara menjadi Irjen serta pejabat lainnya. Upacara pengukuhan ini dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru.[1][2][3]

Kapolda

KPKOM Riau

KPKOM Awal Menjabat Akhir Jabatan
1 Kombes Pol

R. Sadikoen

1958 1964
2 Kombes Pol

Drs. R. Soemarsono

1964 1965
3 Kombes Pol

Drs. Chaeruddin Nitikusumah

1965 1967
4 Brigjen Pol

RM. Srioto

1967 1969
5 Kombes Pol

Drs Achmad Mauluhdin

1969 1970

KOMDAK IV / RIAU

Pangdak Awal Menjabat Akhir Jabatan
1 Kombes Pol

Drs. R. Achmad Mauluhdin

1970 1972
2 Kombes Pol

Drs. Soesetya Pramusinto

1972 1976
3 Brigjen Pol

Drs. Noerjono

1976 1979
4 Brigjen Pol

Hudiono

1979 1981
5 Brigjen Pol

Drs. Bobby Rachman

1981 1983
6 Brigjen Pol

Drs. G.V Soedadi

1983 1985
7 Brigjen Pol

Drs. SH Simatupang

1985 1988
8 Kolonel Pol

Drs. PW Daeng

1986 1988
9 Kolonel Pol

Drs. Tony Sidarta

1988 1989
10 Kolonel Pol

Drs. Herman SS

1989 1991
11 Kolonel Pol

Drs. Hartoyo

1991 1992
12 Kolonel Pol

Drs. Adnin Rivai

1992 1993
13 Kolonel Pol

Drs. Untung Haryono

1993 1994
14 Kolonel Pol

Drs. M. Salim Siregar

1994 1995
15 Kolonel Pol

Drs. Ishak Kodijat

1995 1996

POLDA RIAU

Kapolda Awal Menjabat Akhir Jabatan
1 Kolonel Pol

Drs. Moch Maliki

1996 1997
2 Kolonel Pol

Drs. Moechlis Moechtar

1997 1998
3 Kolonel Pol

Drs. Moch. Arifin Rachim

1998 2000
4 Kolonel Pol

Drs. Maman Supratman, SH., MSc.

2000 2001
5 Brigjen Pol

Drs. H. Jonny Yodjana

2001 2002
6 Brigjen Pol

Drs. Dedi S Komaruddin

2002 2004
7 Brigjen Pol

Safiudin Damanhuri

2004 2005
8 Brigjen Pol

Drs. Ito Sumardi DS., SH., MBA., MM., MH

2005 2007
9 Brigjen Pol

Drs. Sutjiptadi

2007 2008
10 Brigjen Pol

Drs. Hadiatmoko, SH

2008 2009
11 Brigjen Pol

Drs. Adjie Rustam Ramja

2009 2010
12 Brigjen Pol

Drs. H. Suedi Husein, SH.

2010 2013
13 Brigjen Pol

Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum.

2013 2014
14 Brigjen Pol

Drs. Dolly Bambang Hermawan

2014 2016
15 Brigjen Pol

Drs. Supriyanto

2016 2016
16 Irjen Pol

Drs. Zulkarnain Adinegara

2016 2017
17 Irjen Pol

Drs. Nandang, M.H.

2017 2018
17 Irjen Pol

Drs. Widodo Eko Prihastopo, M.M

2018

Galeri

Referensi

Pranala luar