Lompat ke isi

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 120.188.34.88 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Danu sulaiman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
| native_name =
| native_name =
| abbreviation = Polda Kaltara
| abbreviation = Polda Kaltara
| image = [[Berkas:Lambang Polda Kaltara logo.png|150px]]
| logo = [[Berkas:Lambang Polda Kaltara logo.png|150px]]
| caption = Lambang Polda Kaltara
| caption = Lambang Polda Kaltara
| founded =
| founded =

Revisi per 6 Juli 2019 15.18

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
SingkatanPolda Kaltara
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Utara
Markas besarTanjung Selor, Kabupaten Bulungan

Situs web
kaltara.polri.go.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara disingkat Polda Kaltara adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltara resmi berdiri pada tanggal 9 Januari 2018.[1] Polda ini tergolong polda tipe B, karena ini dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi).[2]

Dahulu Polda bersatu dengan wilayah Kalimantan Utara bernama Polda Kaltim yang membawahi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sampai bulan Januari 2018.

Markas besar sementara Polda Kaltara terletak di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan yang tidak di gunakan yang terletak di Desa Bumi Rahayu KM 9 Tanjung Selor.[3]

Polda Kaltara, menaungi 4 wilayah hukum yaitu 1 polresta 3 polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polresta Tarakan, Polres Bulungan, Polres Malinau dan Polres Nunukan. Pembentukan Polres Tana Tidung yang akan terbentuk dan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara.

Referensi

Pranala luar