Hama dan penyakit ikan karantina: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
* [[Hama dan penyakit hewan karantina]] |
* [[Hama dan penyakit hewan karantina]] |
||
* [[Organisme pengganggu tumbuhan karantina]] |
* [[Organisme pengganggu tumbuhan karantina]] |
||
== Referensi == |
|||
=== Catatan kaki === |
|||
{{reflist|2}} |
|||
=== Daftar pustaka === |
|||
{{refbegin}} |
|||
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan|url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/6906/PP0152002.pdf|date=2002|series=Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36|publisher=Sekretariat Negara|location=Jakarta|isbn=}} |
|||
{{refend}} |
|||
{{Perikanan-stub}} |
{{Perikanan-stub}} |
Revisi per 24 Juli 2019 05.38
Hama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Lihat pula
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka
- Pemerintah Indonesia (2002), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36, Jakarta: Sekretariat Negara