Dokter hewan karantina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dokter Hewan Karantina
Dokter hewan karantina merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaDokter Hewan Karantina
Jenis pekerjaan
Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat
Penggambaran
KompetensiAnalisis/diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani
Bidang pekerjaan
Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Dokter hewan karantina adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina teregistrasi dalam Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia, yang merupakan organisasi nonteritorial di bawah naungan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.[1]

Jabatan fungsional[sunting | sunting sumber]

Dokter hewan karantina merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[2] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[3] Jabatan fungsional dokter hewan karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu dokter hewan karantina ahli pertama, dokter hewan karantina ahli muda, dokter hewan karantina ahli madya, dan dokter hewan karantina ahli utama.

Kategori Jenjang jabatan Golongan ruang Angka kredit Jumlah angka
kredit/tahun
Keahlian Ahli Pertama III/b 50 12,5
Ahli Muda III/c 100 25
III/d 100 25
Ahli Madya IV/a 150 37,5
IV/b 150 37,5
IV/c 150 37,5
Ahli Utama IV/d 200 50
IV/e 200 50

Tugas dan uraian kegiatan[sunting | sunting sumber]

Tugas JF dokter hewan karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Analisis atau diagnosis dan tindakan karantina yang dimaksud adalah kegiatan menganalisis atau mendiagnosis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina selanjutnya,[5] sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif, dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Butir kegiatan JF dokter hewan karantina sesuai jenjang jabatannya yaitu:[6]

No. Butir kegiatan Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
1. Melakukan identifikasi risiko hama penyakit hewan karantina (HPHK)
2. Melakukan penilaian risiko HPHK
3. Melakukan kegiatan manajemen risiko HPHK/invasive alien species (IAS)/produk rekayasa genetik (PRG)/agensia hayati
4. Melakukan rekomendasi analisis risiko HPHK/IAS/PRG/agensia hayati
5. Melakukan kegiatan komunikasi risiko HPHK/IAS/PRG/agensia hayati
6. Melakukan rekomendasi kegiatan hasil analisis data
7. Melakukan identifikasi kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain
8. Menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain
9. Mengkaji dan merekomendasikan dampak kejadian wabah HPHK, kasus baru HPHK, kejadian wabah HPHK di negara atau daerah lain
10. Mengkaji dan merekomendasikan daftar (list) jenis HPHK dan media pembawa HPHK desk review
11. Mengumpulkan bahan/menyusun naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
12. Menyusun konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
13. Melakukan kajian atas konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
14. Menyusun bahan pedoman/juklak/juknis/Standard Operational Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan
15. Menyusun konsep pedoman/juklak/juknis/SOP tindakan karantina hewan
16. Melakukan kajian atas konsep pedoman/juklak/juknis/SOP tindakan karantina hewan
17. Membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
18. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi jenis uji coba, uji terap/pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
19. Melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan instalasi karantina hewan (IKH)
20. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penilaian IKH
21. Melakukan supervisi dan pembinaan IKH
22. Menyusun rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani
23. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan keamanan hayati hewani
24. Melakukan evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani
25. Melakukan identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina
26. Membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina
27. Mengkaji dampak penetapan kawasan karantina dan merekomendasikan tindak lanjut
28. Menyusun rencana kerja tindakan karantina hewan
29. Melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal
30. Melakukan pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani
31. Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dokumen
32. Melakukan penilaian kelayakan alat angkut
33. Melakukan penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun IKH
34. Melakukan evaluasi kelayakan IKH di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
35. Melakukan supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun IKH
36. Melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan menetapkan diagnosis
37. Menetapkan besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium
38. Melakukan penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel
39. Melakukan verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium
40. Melakukan kegiatan pengujian, penilaian/supervisi pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik, atau mikroskopis)
41. Melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi
42. Melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur
43. Menetapkan media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan
44. Menentukan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa
45. Melakukan penilaian dan atau tindakan perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa
46. Menetapkan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan media pembawa
47. Menetapkan tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium
48. Menetapkan teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan
49. Melakukan penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/sampel arsip
50. Merekomendasikan tindak lanjut tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan
51. Melakukan analisis dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan
52. Melakukan analisis hasil tindakan karantina hewan
53. Melakukan analisis hasil kalibrasi internal dan eksternal
54. Menyusun rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani
55. Melakukan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani
56. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani
57. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan koleksi HPHK/media pembawa atau menetapkan jenis koleksi
58. Melakukan penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi HPHK atau Media Pembawa
59. Melakukan penyusunan database koleksi standar HPHK atau media pembawa
60. Menyusun rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
61. Melakukan kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan SMM
62. Melakukan evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan SMM
63. Menyusun proposal kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
64. Melakukan kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
65. Melakukan evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
66. Melakukan kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
67. Mengumpulkan data dan informasi tentang jenis sumber daya manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandardisasikan
68. Melakukan penyusunan konsep standardisasi SDM, metode, alat atau bahan laboratorium
69. Melakukan kajian konsep standardisasi SDM, metode, alat atau bahan laboratorium
70. Menelaah kajian/rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/standar SDM, alat, bahan, metode uji laboratorium
71. Melakukan penyusunan dokumen SMM
72. Melakukan kaji ulang dokumen SMM
73. Melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen
74. Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee
75. Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor
76. Melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan
77. Menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Marsiwi, K.D. (12 Oktober 2020). "Sapa Profesi : Barantan Wadahnya Para Profesional". Media Quaranta. Diakses tanggal 5 Desember 2022. 
  2. ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 2.
  3. ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 36.
  4. ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 5.
  5. ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 1 angka 9.
  6. ^ PermenPANRB 17/2018, Pasal 6.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]