Hama dan penyakit ikan karantina: Perbedaan antara revisi
k Menambahkan sumber Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Hama dan penyakit ikan karantina''' (disingkat '''HPIK''') adalah istilah [[karantina|perkarantinaan]] yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 1}} Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]]. |
'''Hama dan penyakit ikan karantina''' (disingkat '''HPIK''') adalah istilah [[karantina|perkarantinaan]] yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 1}} Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]]. |
||
Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu: |
|||
* '''HPIK Golongan I''', yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai, |
|||
* '''HPIK Golongan II''', yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karen teknologi perlakuannya sudah dikuasai. |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 24 Juli 2019 05.49
Hama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.[1] Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
- HPIK Golongan I, yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,
- HPIK Golongan II, yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karen teknologi perlakuannya sudah dikuasai.
Lihat pula
Referensi
Catatan kaki
- ^ Pemerintah Indonesia (2002), Pasal 1 angka 1.
Daftar pustaka
- Pemerintah Indonesia (2002), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36, Jakarta: Sekretariat Negara