Lompat ke isi

Hama dan penyakit ikan karantina: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
RianHS (bicara | kontrib)
Menambahkan informasi jumlah HPIK
Baris 1: Baris 1:
'''Hama dan penyakit ikan karantina''' (disingkat '''HPIK''') adalah istilah [[karantina|perkarantinaan]] yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 1}} Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]].
'''Hama dan penyakit ikan karantina''' (disingkat '''HPIK''') adalah istilah [[karantina|perkarantinaan]] yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 1}} Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] yang berada di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]].


== Jenis dan penggolongan==
== Penggolongan ==
Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
* '''HPIK Golongan I''', yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari [[media pembawa HPIK|media pembawanya]] karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 4}} dan
* '''HPIK Golongan I''', yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari [[media pembawa HPIK|media pembawanya]] karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 4}} dan
* '''HPIK Golongan II''', yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karen teknologi perlakuannya sudah dikuasai.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 5}}
* '''HPIK Golongan II''', yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2002|loc=Pasal 1 angka 5}}


Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/KEPMEN-KP/2015 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya.
Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh [[virus]], 5 penyakit akibat [[bakteri]], 6 penyakit akibat [[parasit]], dan 3 penyakit akibat [[jamur]].{{sfnp|Kementerian Kelautan dan Perikanan RI|2018}}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 14: Baris 14:
== Referensi ==
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
=== Catatan kaki ===
{{reflist|2}}
{{reflist}}


=== Daftar pustaka ===
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
{{refbegin}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan|url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/6906/PP0152002.pdf|date=2002|series=Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36|publisher=Sekretariat Negara|location=Jakarta|isbn=}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan|url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/6906/PP0152002.pdf|date=2002|series=Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36|publisher=Sekretariat Negara|location=Jakarta|isbn=}}
* {{citation|last=Kementerian Kelautan dan Perikanan RI|first=|title=Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa|url=http://jdih.kkp.go.id/peraturan/91%20KEPMEN-KP%202018.pdf|date=2018|series=|publisher=Kementerian Kelautan dan Perikanan|location=Jakarta|isbn=}}
{{refend}}
{{refend}}

{{Perikanan-stub}}


{{Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan}}
{{Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan}}

Revisi per 25 Juli 2019 11.06

Hama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.[1] Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Jenis dan penggolongan

Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  • HPIK Golongan I, yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,[2] dan
  • HPIK Golongan II, yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.[3]

Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh virus, 5 penyakit akibat bakteri, 6 penyakit akibat parasit, dan 3 penyakit akibat jamur.[4]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka