Lompat ke isi

Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:


== Emas ==
== Emas ==
Adapun [[nisab]] emas sebesar 20 [[Dinar emas]] (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 [[Dinar emas]] (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar<ref name="ZakatEmasPerak">{{cite web|url=http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71|title= Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham}}</ref>.
Adapun [[nisab]] emas sebesar 20 [[Dinar emas]] (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 [[Dinar emas]] (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar<ref name="ZakatEmasPerak">{{cite web|url=http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71|title= Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham}}</ref>.


=== Emas yang tidak terpakai ===
=== Emas yang tidak terpakai ===

Revisi per 19 Agustus 2019 19.33

Berkas:Dinar-Dirham.gif
Dinar emas dan Dirham perak

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.

Emas

Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar[1].

Emas yang tidak terpakai

Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.

Sebagian emas terpakai

Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Perak

Nisab perak adalah 200 Dirham (672 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.

Referensi

Pranala luar