Zakat emas dan perak
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Oktober 2020) |
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Emas
[sunting | sunting sumber]Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.[1]
Emas yang tidak terpakai
[sunting | sunting sumber]Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Sebagian emas terpakai
[sunting | sunting sumber]Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Perak
[sunting | sunting sumber]Nisab perak adalah 200 Dirham (672 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-27. Diakses tanggal 2010-02-14.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Alat Bayar Zakat, Baitul Mal Nusantara Diarsipkan 2011-03-20 di Wayback Machine.
- (Melayu) Zakat Emas & Perak, E-zakat