Indonesia Raya: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 273: | Baris 273: | ||
== Protokol == |
== Protokol == |
||
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958.<ref>[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958]</ref> Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> |
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958.<ref>[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958]</ref> Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Sikap Hormat disini maksudnya, bagi mereka yang berpakaian seragam (sekolah, kedinasan, TNI-POLRI, dll) wajib memberikan hormat dengan cara mengangkat tangan kanan keatas di dekat dahi. Bagi yang tidak berpakaian seragam (pakaian sipil), memberi hormatnya dengan cara berdiri tegak sambil meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah/peci, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaannya. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 2 September 2019 07.06
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Lagu kebangsaan Indonesia | |
Alias | Indonesia Raja(ejaan lama) |
---|---|
Penulis lirik | Wage Rudolf Supratman, 1924 |
Komponis | Wage Rudolf Supratman, 1924 |
Penggunaan | 17 Agustus 1945 |
Sampel audio | |
Indonesia Raya
(tataan simfoni Jozef Cleber) |
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, Wage Rudolf Soepratman, pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni.
Stanza pertama dari Indonesia Raya dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Indonesia Raya dimainkan pada upacara bendera. Bendera Indonesia dinaikkan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Upacara ini dipimpin oleh Presiden Indonesia.
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. [1] Untuk disabilitas dan lansia dapat menyesuaikan dengan keadaan serta kondisi.
Sejarah
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.[2] Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.[3]
Naskah pada koran Sin Po (1928)
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia, Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).[4]
Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)
Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung sejak peresmian oleh Presiden Soeharto sejak pada tanggal 1 Januari 1992 dan direkam kembali secara digital di Australia sejak bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998 yang diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja yang berkerjsama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh Simfoni Negeriku yang durasi selama 1-menit 47-detik.[4]
Lirik asli, ejaan 1958, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Lirik asli (1928)INDONESIA RAJA[2] I Indonesia, tanah airkoe, II Indonesia, tanah jang moelia, III Indonesia, tanah jang soetji, Refrain Indones', Indones', |
Lirik resmi (1958)INDONESIA RAJA[5] I Indonesia tanah airku, II Indonesia, tanah jang mulia, III Indonesia, tanah jang sutji, Refrain Indonesia Raja, |
Lirik modernINDONESIA RAYA[6] I Indonesia tanah airku, II Indonesia, tanah yang mulia, III Indonesia, tanah yang suci, Refrain Indonesia Raya, |
Notasi
Protokol
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.[7] Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.[8] Sikap Hormat disini maksudnya, bagi mereka yang berpakaian seragam (sekolah, kedinasan, TNI-POLRI, dll) wajib memberikan hormat dengan cara mengangkat tangan kanan keatas di dekat dahi. Bagi yang tidak berpakaian seragam (pakaian sipil), memberi hormatnya dengan cara berdiri tegak sambil meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah/peci, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaannya.
Lihat pula
Referensi
- ^ Pasal 62 UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
- ^ a b Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, hlm. 28–30
- ^ Remy Silado, Debat Lama Indonesia Raya Menjiplak, surya.net
- ^ a b Lagu Indonesia Raya
- ^ Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, hlm. 54–55
- ^ Sularto 1982, hlm. 44–46
- ^ Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958
- ^ UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.