Lompat ke isi

Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AdrianusFarrell (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
AdrianusFarrell (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 112: Baris 112:
==Kadivkum Polri==
==Kadivkum Polri==
* Irjen. Pol. [[Anton Setiadji|Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.]] (2013–1 September 2014)
* Irjen. Pol. [[Anton Setiadji|Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.]] (2013–1 September 2014)
* Irjen. Pol. [[Moechgiyarto|Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.]] (1 September 2014–2015)
* Irjen. Pol. [[Moechgiyarto|Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.]] (1 September 2014–5 Juni 2015)
* Irjen. Pol. [[Mochamad Iriawan|Drs. M. Iriawan, S.H., M.M., M.H.]] (2015–29 Februari 2016)
* Irjen. Pol. [[Mochamad Iriawan|Drs. M. Iriawan, S.H., M.M., M.H.]] (5 Juni 2015–29 Februari 2016)
* Irjen. Pol. [[Setyo Wasisto|Drs. Setyo Wasisto, S.H.]] (29 Februari 2016–5 Oktober 2016)
* Irjen. Pol. [[Setyo Wasisto|Drs. Setyo Wasisto, S.H.]] (29 Februari 2016–5 Oktober 2016)
* Irjen. Pol. [[Raja Erizman|Drs. Raja Erizman]] (5 Oktober 2016–5 Januari 2018)
* Irjen. Pol. [[Raja Erizman|Drs. Raja Erizman]] (5 Oktober 2016–5 Januari 2018)

Revisi per 3 September 2019 17.02

Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat dengan Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri. Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri.

Fungsi Divkum POLRI

Divkum Polri menyelenggarakan fungsi:

a. pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:

  1. Perumusan dan pembangunan sistem serta metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi hukum;
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi hukum;
  3. Pemberian dukungan (back up) dalam bentuk bimbingan teknis dan bantuan personel dalam pelaksanaan fungsi hukum;
  4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran dan pertimbangan penempatan serta pembinaan karier personel pengemban fungsi hukum;
  5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi hukum;

b. pengkajian perkembangan hukum yang berkaitan dengan tugas Polri;

c. penyusunan naskah akademik dan konsep rancangan peraturan perundangan yang diajukan oleh Polri;

d. penyusunan, pembahasan, pengkajian, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan kepolisian;

e. pemberian saran masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;

f. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri, keluarga Polri/PNS Polri dan masyarakat;

g. pengkajian penerapan hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, agama, disiplin, dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan Polri;

h. pemberian pendapat dan saran hukum kepada institusi, anggota Polri dan PNS Polri maupun kepada masyarakat;

i. pemberian bantuan hukum dan advokasi kepada institusi Polri, Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga Polri/PNS Polri;

j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

k. penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum; dan

l. berperan serta dalam pembinaan hukum nasional.

Biro dan bagian yang di bawah Divkum Polri

Kadivkum Polri dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh:

a. Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum), dengan 3 (tiga) Kabag dan 1 (satu) Kaurtu, yaitu:

1. Kepala Bagian Penyusunan Hukum (Kabagsunkum), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Penyusunan Undang-Undang (Kasubbagsun UU);

b) Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Pemerintah (Kasubbagsun PP);

c) Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Kapolri (Kasubbagsun Perkap); dan

d) Kepala Urusan Administrasi (Kaurmin).

2. Kepala Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Kabagkermalem), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Kasubbag kermalemneg);

b) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Kasubbagkermalempem);

c) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Kasubbag kermanonlem); dan

d) Kaurmin.

3. Kepala Bagian Penyuluhan Hukum (Kabagluhkum), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Kasubbagluh HAM);

b) Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Kasubbagluhkumnal);

c) Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Kasubbagluhkummas); dan

d) Kaurmin.

4. Kaurtu.

b. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum), dengan 3 (tiga) Kabag dan 1 (satu) Kaurtu:

1. Kepala Bagian Penerapan Hukum (Kabagrapkum), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Kasubbagrappid HAM);

b) Kepala Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Kasubbag rappidsuster);

c) Kepala Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Kasubbagrapplinetik); dan

d) Kaurmin.

2. Kepala Bagian Hak Asasi Manusia (Kabag HAM), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Kasubbag HAM lugri);

b) Kepala Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Kasubbag HAM dagri); dan

c) Kaurmin.

3. Kepala Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Kabagbanhatkum), yang dibantu oleh:

a) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Kasubbagbanhatplinetik);

b) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Kasubbagbanhatpid HAM);

c) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubbagbanhatperdatun); dan

d) Kaurmin.

4. Kaurtu.

c. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin), yang dibantu oleh:

  1. Kepala subbagian Perencanaan (Kasubbagren);
  2. Kepala Subbagian sumber daya (Kasubbagsumda);
  3. Kepala Subbagian Pembinaan Fungsional (Kasubbagbinfung);
  4. Kepala Tata Usaha (Kataud).

d. kelompok jabatan fungsional, yaitu Advokat/Pengacara Divkum Polri dan Legal Drafter;

e. Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu).

Kadivkum Polri

Referensi

PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA