Lompat ke isi

Pasirkaliki, Cimahi Utara, Cimahi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}
{{Kelurahan

| nama = Pasirkaliki
{{kelurahan
| foto =
|nama = Pasirkaliki
|peta =
| peta =
| koordinat =
|provinsi = Jawa Barat
| provinsi = Jawa Barat
|dati2 = Kota
|nama dati2 = Cimahi
| dati2 = Kota
|kecamatan = Cimahi Utara
| nama dati2 = Cimahi
| dati3 = Kecamatan
|kelurahan = kelurahan
| kecamatan = Cimahi Utara
|nama pemimpin ='''M SYAMSUL MAARIF, AP'''
| kode pos = 40514
|luas =127,045 Ha
| luas =
|penduduk =-
|kepadatan =-
| penduduk =
| kepadatan =
| kemendagri =
| RT =
| RW =
| KK =
| Alamat =
| Telepon =
| APBDesa =
| bahasa =
| BPS_code = kode unik tiap kelurahan
}}
}}

'''Pasirkaliki''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Cimahi Utara, Cimahi|Cimahi Utara]], [[Kota Cimahi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
'''Pasirkaliki''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Cimahi Utara, Cimahi|Cimahi Utara]], [[Kota Cimahi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]



Revisi per 10 November 2019 07.18

Pasirkaliki
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaCimahi
KecamatanCimahi Utara
Kodepos
40514
Kode Kemendagri32.77.03.1001 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3277030001 Edit nilai pada Wikidata


Pasirkaliki adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai Wilayah kurang lebih 127,045 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sariwangi dan Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kab.Bandung Barat.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kota Bandung.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihubungkan dengan Pusat Pemerintah yang lebih atas dapat terlihat sebagai berikut:

  • Jarak ke Kantor Kecamatan Cimahi Utara………………….+ 3 Km
  • Jarak ke Kantor Wali kota Cimahi …………………………… -+ 7 Km
  • Jarak ke Kantor Ibu Kota Provinsi ………………………… .+ 15 Km

Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari Utara ke Selatan dan Penggunaan tanah menjadi tanah darat perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih dipergunakan untuk persawahan dengan ketinggian Wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di atas ketinggian + 736 M dari permukaan laut dan temperature udaranya mencapai sekitar 230 – 280 C.

Luas Wilayah Kelurahan Pasirkaliki kurang lebih 127,045 Ha atau + 1,2 Km2 terdiri dari:

  • Perumahan = 99,426 Ha.
  • Persawahan = 3,704 Ha.
  • Makam = 1,515 Ha.
  • Ladang / Tegal = 1,1 Ha.
  • Industri = 1,2 Ha.
  • Pendidikan = 9,5 Ha.

PEMBAGIAN WILAYAH Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW ( Rukun Warga ) dan 70 RT ( Rukun Tetangga ),merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:

1. Kampung Cidamar terdiri dari 2 RW yaitu RW.01 dan RW.08.

2. Kampung Gunung Batu terdiri dari 1 RW yaitu RW.09

3. Kampung Rancabali terdiri dari 4 RW yaitu RW.02, RW.03, RW.10 dan RW.11

4. Kampung Pasirkaliki terdiri dari 2 RW yaitu RW.04 dan RW.13

5. Kampung Singkurmulya terdiri dari 1 RW yaitu RW.12

6. Kampung Babakan Loa terdiri dari 4 RW yaitu RW.05, RW.06, RW.07 dan RW.14

Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki adalah terdiri dari:

1. LURAH ............................................................ = 1 ORANG

2. KASUBAG TATA USAHA.................................................. = 1 ORANG

3. KASIE PEMERINTAHAN.................................................. = 1 ORANG

4. KASIE EKONOMI PEMBANGUNAN........................................... = 1 ORANG

5. KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ............. = 1 ORANG

6. KASIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN....................................... = 1 ORANG

7. PELAKSANA LAINNYA................................................... = 10 ORANG

8. TENAGA KERJA KONTRAK.................................... ............= 2 ORANG