Lompat ke isi

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Sistem dan Strategi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
k Djuni Pristiyanto memindahkan halaman Deputi Bidang Sistem dan Strategi ke Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Judul kurang tepat dan diganti dengan judul halaman yang lebih tepat
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 30 Desember 2019 06.52

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Gambaran umum
Dasar hukumPerpres No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Deputi
Ir. Berardus Wisnu Widjaja, M.Sc.
Deputi
Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana---
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan BencanaDr. Raditya Jati, S.Si., M.Si.
Direktur Strategi Penanggulangan Bencana---
Kantor pusat
Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Deputi Bidang Sistem dan Strategi

Deputi Bidang Sistem dan Strategi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Tugas dan fungsi

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Fungsi

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
  • koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:

  • Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
  1. Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana
  2. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
  1. Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana
  2. Subdirektorat Tata Kelola
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
  1. Subdirektorat Rancang Bangun Sistem
  2. Subdirektorat Pengembangan Standar
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

Pranala luar

Situs web resmi BNPB https://bnpb.go.id/