Lompat ke isi

Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
tambah foto
AmDsain (bicara | kontrib)
→‎Contoh aktivitas: Sedikit menambahkan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 16: Baris 16:
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]];
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]].
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]].


== Status hukum lainnya ==
== Status hukum lainnya ==

Revisi per 21 Maret 2020 06.13

Sajian daging kucing

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar