Lompat ke isi

Niyāma: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
'''3.''' '''Kamma Niyama (Hukum Perbuatan).''' Hukum alam ini mengatur tentang perbuatan dan hasil perbuatan. Perbuatan bisa dilakukan melalui pikiran, ucapan, dan tindakan. Semua perbuatan yang dilakukan dengan kehendak (''cetana'') akan memberikan akibat. Hukum ini berkaitan dengan hukum sebab-akibat (hukum karma), berbuat baik atau buruk, begitu pula akibat yang akan didapatkan.
'''3.''' '''Kamma Niyama (Hukum Perbuatan).''' Hukum alam ini mengatur tentang perbuatan dan hasil perbuatan. Perbuatan bisa dilakukan melalui pikiran, ucapan, dan tindakan. Semua perbuatan yang dilakukan dengan kehendak (''cetana'') akan memberikan akibat. Hukum ini berkaitan dengan hukum sebab-akibat (hukum karma), berbuat baik atau buruk, begitu pula akibat yang akan didapatkan.


'''4. Citta Niyama (Hukum Batin).''' Hukum alam ini mengatur cara kita berkonsentrasi, berpikir, dan mengingat. Hukum ini berkaitan dengan pikiran, misalnya bagaimana proses kesadaran bekerja. Hukum ini bekerja pada memori manusia dan psikis seseorang. Hukum ini mengatur pertalian kerja antara sesuatu yang hidup dan mati. Hukum tentang pikiran (psikis) dikategorikan tersendiri di dalam Buddhisme karena memang hal tersebut sangat penting. Sejak awal, Buddhisme sangat memperhatikan hal-hal tentang pikiran dan kesadaran sehingga tidak aneh ketika menjadi sebuah hukum tersendiri.
'''4. Citta Niyama (Hukum Batin).''' Hukum alam ini mengatur cara kita berkonsentrasi, berpikir, dan mengingat. Hukum ini mencakup semua fenomena psikis seperti dalam psikologi. Hukum ini berkaitan dengan pikiran, misalnya bagaimana proses kesadaran bekerja. Hukum ini bekerja pada memori manusia dan psikis seseorang. Hukum ini mengatur pertalian kerja antara sesuatu yang hidup dan mati.


'''5.''' '''Dhamma Niyama (Hukum Fenomena).''' Hukum alam ini mengatur segala sesuatu yang tidak diatur oleh keempat hukum diatas. Hukum ini mengatur peristiwa-peristiwa khusus yang pernah terjadi semasa hidup Sang Buddha. Contohnya kejadian bumi bergetar saat Bodhisatta Gotama lahir, turunnya hujan panas dan dingin untuk memandikan Bodhisatta Gotama ketika terlahir di dunia, dan munculnya gempa bumi yang dahsyat ketika Sang Buddha mengambil keputusan untuk memasuki ''nibbāna''.
'''5.''' '''Dhamma Niyama (Hukum Fenomena).''' Hukum alam ini mengatur segala sesuatu yang tidak diatur oleh keempat hukum diatas. Hukum ini mengatur peristiwa-peristiwa khusus yang pernah terjadi semasa hidup Sang Buddha. Contohnya kejadian bumi bergetar saat Bodhisatta Gotama lahir, turunnya hujan panas dan dingin untuk memandikan Bodhisatta Gotama ketika terlahir di dunia, dan munculnya gempa bumi yang dahsyat ketika Sang Buddha mengambil keputusan untuk memasuki ''nibbāna''.

Revisi per 11 April 2020 00.06

Dalam Agama Buddha, alam semesta diatur oleh hukum alam. Pemikiran bahwa alam semesta diatur oleh Dewa Tertinggi merupakan pemikiran yang tidak dibenarkan. (Baca juga: Tuhan dalam agama Buddha)

Lima Hukum Alam (Panca Niyama Dhamma) adalah salah satu konsep dalam ajaran agama Buddha mengenai hukum-hukum yang bekerja di seluruh alam semesta.[1] Panca Niyama Dhamma terdiri atas kata panca yang artinya lima, dhamma yang artinya segala sesuatu, dan niyama yang artinya ketentuan atau hukum. Dengan demikian, Panca Niyama Dhamma berarti lima hukum universal atau hukum segala hal.[2] Agama Buddha tidak membenarkan bahwa alam semesta diatur oleh sesosok dewa atau Tuhan.

Panca Niyama merupakan hukum abadi yang bekerja dengan sendirinya. Hukum ini bekerja sebagai hukum sebab akibat dan membuat segala sesuatu bergerak sebagaimana dinyatakan oleh ilmu pengetahuan modern, seperti ilmu fisika, kimia, biologi, astronomi, psikologi, dan sebagainya. Bulan timbul dan tenggelam, hujan turun, tanaman tumbuh, musim berubah disebabkan oleh hukum ini.[3]

Buddha ada atau tidak ada, hukum alam akan tetap ada. (Anguttara Nikaya 3.314)

1. Utu Niyama (Hukum Musim). Hukum alam ini mengatur tentang musim, cuaca, suhu, hujan, pelapukan benda-benda, gravitasi, dan sebagainya. Hukum ini mencakup semua gejala anorganik, termasuk hukum-hukum dalam cakupan fisika dan kimia.[4] Contoh kejadian yang diatur hukum ini adalah gempa bumi, tsunami, gunung meletus, hujan, besi berkarat, pudarnya warna baju, pelapukan kayu, iklim, sifat panas, dan sebagainya.

2. Bija Niyama (Hukum Biji). Hukum alam ini mengatur pertumbuhan biji menjadi tumbuhan, pembentukan janin, pertumbuhan sel, dan sebagainya. Hukum ini mencakup semua gejala organik seperti dalam biologi. Contohnya adalah perkembangan hewan atau tumbuhan, mutasi gen manusia, pembuahan, proses perkembangbiakkan pada tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya.

3. Kamma Niyama (Hukum Perbuatan). Hukum alam ini mengatur tentang perbuatan dan hasil perbuatan. Perbuatan bisa dilakukan melalui pikiran, ucapan, dan tindakan. Semua perbuatan yang dilakukan dengan kehendak (cetana) akan memberikan akibat. Hukum ini berkaitan dengan hukum sebab-akibat (hukum karma), berbuat baik atau buruk, begitu pula akibat yang akan didapatkan.

4. Citta Niyama (Hukum Batin). Hukum alam ini mengatur cara kita berkonsentrasi, berpikir, dan mengingat. Hukum ini mencakup semua fenomena psikis seperti dalam psikologi. Hukum ini berkaitan dengan pikiran, misalnya bagaimana proses kesadaran bekerja. Hukum ini bekerja pada memori manusia dan psikis seseorang. Hukum ini mengatur pertalian kerja antara sesuatu yang hidup dan mati.

5. Dhamma Niyama (Hukum Fenomena). Hukum alam ini mengatur segala sesuatu yang tidak diatur oleh keempat hukum diatas. Hukum ini mengatur peristiwa-peristiwa khusus yang pernah terjadi semasa hidup Sang Buddha. Contohnya kejadian bumi bergetar saat Bodhisatta Gotama lahir, turunnya hujan panas dan dingin untuk memandikan Bodhisatta Gotama ketika terlahir di dunia, dan munculnya gempa bumi yang dahsyat ketika Sang Buddha mengambil keputusan untuk memasuki nibbāna.

Dengan begitu, selain hukum karma, terdapat empat hukum lainnya yang berlaku di dunia ini. Tidak wajar jika menyatakan bahwa suatu kejadian disebabkan oleh karena satu hal. Biasanya suatu kejadian terjadi karena banyak hal yang mendukung, seperti contoh seseorang tertimpa bencana alam. Hal tersebut tidak sepenuhnya karena akibat karma buruk (kamma niyama) orang tersebut.

Ada kondisi seperti banjir—hukum fisika (utu niyama)— yang mendukung dan kondisi-kondisi lainnya dari hukum-hukum lainnya. Kelima hukum alam ini saling berhubungan dan dapat saling memengaruhi satu sama lain. Contohnya, ketika manusia sudah semakin jahat dan tidak menyayangi alam (sebab dari kamma niyama), makan akan terjadi perubahan (akibat dari kamma niyama). Hujan tidak akan turun pada musimnya (utu niyama), tumbuhan mati (bija niyama), cuaca buruk (utu niyama), terjadi bencana alam (utu niyama), batin menjadi tidak tenang (citta niyama).

Menurut agama Buddha, pemikiran bahwa suatu kejadian seluruhnya karena hukum karma adalah kesalahan fatal dalam pandangan seseorang.

Referensi

  1. ^ Ikhtisar Ajaran Buddha. Oleh: Upa. Sasanasena Seng Hansen, Penerbit: Insight Vidyasena Production, September 2008
  2. ^ Buku "Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 10". Oleh: Nasiman, Nurwito, Penerbit: Kemendikbud, Cetakan III 2017. ISBN 978-602-427-074-2. Halaman 175.
  3. ^ Buku "Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 10". Oleh: Nasiman, Nurwito, Penerbit: Kemendikbud, Cetakan III 2017. ISBN 978-602-427-074-2. Halaman 176.
  4. ^ Wijaya, Willy Yandi. 2008. Pandangan Benar. Yogyakarta: Insight Vidyasena Production Vihara Vidyaloka.