Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 46: | Baris 46: | ||
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan; |
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan; |
||
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang |
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. |
||
IPDN telah dibentuk 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) program studi (prodi) yaitu Prodi Kebijakan Pemerintahan dan Prodi Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) program studi yaitu Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Prodi Pembangunan Daerah, Prodi Keuangan Publik,; Fakultas Hukum Tata Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) program studi yaitu Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Prodi Praktek Perpolisian Tata Pamong. |
IPDN telah dibentuk 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) program studi (prodi) yaitu Prodi Kebijakan Pemerintahan dan Prodi Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) program studi yaitu Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Prodi Pembangunan Daerah, Prodi Keuangan Publik,; Fakultas Hukum Tata Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) program studi yaitu Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Prodi Praktek Perpolisian Tata Pamong. |
Revisi per 26 April 2020 05.12
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) | |
---|---|
Berkas:Lambang IPDN.png
Informasi | |
Jenis | Perguruan Tinggi Kedinasan, di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |
Didirikan | 17 Maret 1956 |
Rektor | Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M. |
Lokasi | Kampus Pusat : Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia
Kampus Regional :
Jantho, Aceh Besar, Aceh, Indonesia |
Situs web | www |
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Governance of Home Affairs) (Aksara Sunda Baku: ᮄᮔ᮪ᮞ᮪ᮒᮤᮒᮥᮒ᮪ ᮕᮙᮛᮨᮔ᮪ᮒᮠᮔ᮪ ᮓᮜᮙ᮪ ᮔᮨᮌᮨᮛᮤ, Sunda: Institut Pamarentahan Dalam Negeri) disingkat "IPDN" adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.
Sejarah singkat
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan: ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Kementerian Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Jenderal Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D-III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D-III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D-IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D-IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan dirubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
IPDN telah dibentuk 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) program studi (prodi) yaitu Prodi Kebijakan Pemerintahan dan Prodi Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) program studi yaitu Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Prodi Pembangunan Daerah, Prodi Keuangan Publik,; Fakultas Hukum Tata Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) program studi yaitu Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Prodi Praktek Perpolisian Tata Pamong.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Saat ini sedang dibangun juga Kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Mulai tahun 2018, IPDN hanya menyelanggarakan program pendidikan vokasi (D4, S2 Terapan, S3 Terapan) dan program pendidikan profesi Kepamongprajaan.
Fasilitas Kampus (Kampus Pusat Jatinangor)
- Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
- Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
- Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
- Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
- Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Wyata Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Wyata Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah. Pejabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Wali kota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Lurah Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumkorps Gita Abdi Praja, Paduan Suara Gita Puja Wyata, Gerakan Praja Muda Karana, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja News, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
- Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
- Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 40 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
- Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah masjid (Darul Ma'arif), 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 4 lapangan futsal, 1 lapangan bulu tangkis, 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.
Kontroversi
Beberapa orang meninggal dalam ospek mahasiswa baru yang dilakukan oleh IPDN. Jumlah orang yang meninggal dari tahun 1993-2007 diperkirakan 35 orang. Angka kematian tersebut rata-rata disebabkan oleh perlakuan tidak layak dari senior kepada mahasiswa baru. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 adalah Cliff Muntu, di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian mahasiswa tersebut dengan cairan formalin.
Daftar Praja yang meninggal tidak wajar di IPDN antara lain:
1994: Madya Praja Gatot (Kontingen Jatim). Meninggal ketika menjalani latihan dasar militer dan dadanya retak.
1995: Alvian (Kontingen Lampung). Meninggal di barak tanpa sebab.
1997: Fahrudin (Kontingen Jateng). Meninggal di barak tanpa sebab.
1999: Edi meninggal sebenarnya meninggal akibat kecelakaan tunggal di Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah pada saat praktik kerja lapangan (Desa LUK). Tetapi beberapa info yg tidak benar menyatakan bahwa Almarhum meninggal akibat belajar naik sepeda motor di Kampus.
2000: Purwanto meninggal dengan dada retak.
Obed (Kontingen Irian Jaya). Meninggal dengan dada retak.
Heru Rahman (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat tindak kekerasan.
Utari meninggal karena aborsi dan mayatnya ditemukan di Cimahi.
2002: Wahyu Hidayat (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Penganiayaan Wahyu berawal ketika dirinya dianggap lalai dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler.
2005: Rivan Ibo (Kontingen Papua) meninggal karena dugaan narkoba.
2018: Sudah tidak ada lagi kekerasan
2007: Cliff Muntu (Kontingen Sulawesi Utara). Meninggal akibat penganiayaan.
Galeri gambar
-
Gerbang IPDN Kampus Sumatra Barat
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi IPDN