Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k perbaikan kecil using AWB |
||
Baris 41: | Baris 41: | ||
# Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera,Kalimantan,SulawesidanAmbonserta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. |
# Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera,Kalimantan,SulawesidanAmbonserta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. |
||
# Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”SEKOLAH POLISI PERAIRAN” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta. |
# Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”SEKOLAH POLISI PERAIRAN” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta. |
||
# Pada tahun 1965 sebutan “SEKOLAH POLISI PERAIRAN” |
# Pada tahun 1965 sebutan “SEKOLAH POLISI PERAIRAN” diubah menjadi ”DEPLAT OOO AIRUD” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Po.: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 25/SK/MK/1966 sebutan “DEPLAT OOO AIRUD” diganti menjadi “PUSAT PENDIDIKAN POLISI PERAIRANDAN UDARA” atau disingkat PUSDIK AIRUD. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada KORP AIRUD dan Operasional membawah pada KOPLAKRI. |
||
# Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusdik Airud menjadi salah satu unsur pelaksana Kobangdiklat Cq. Pussen Pol Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. Sebutan Pusdik Pol Airud |
# Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusdik Airud menjadi salah satu unsur pelaksana Kobangdiklat Cq. Pussen Pol Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. Sebutan Pusdik Pol Airud diubah menjadi Pusdik Pol Airud berdasarkan Surat Keputusan dan Jen Kobangdiklat Polri No. Pol.: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984. |
||
# Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusdik Pol Airud adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri. |
# Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusdik Pol Airud adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri. |
||
# Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusdik Pol Airud adalah Pelaksana pada Lemdiklat Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri. |
# Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusdik Pol Airud adalah Pelaksana pada Lemdiklat Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri. |
||
Baris 52: | Baris 52: | ||
{{Polri}} |
{{Polri}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]] |
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]] |
||
⚫ |
Revisi per 4 Juni 2020 06.30
Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan | |
---|---|
Berkas:Lambang Dirpolair Baharkam.png | |
Bagian dari | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Situs web | www.lemdik.polri.go.id |
Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan atau disingkat Pusdik Polair adalah menyelenggarakan Pendidikan Pembentukan Brigadir Pol Air, Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Pol Air dan Pelatihan – pelatihan, serta tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Polri.
Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, Pusdik Pol Air menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabi, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdikpol.
- Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
- Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
- Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan.
- Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.
Sejarah
- Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera,Kalimantan,SulawesidanAmbonserta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air.
- Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”SEKOLAH POLISI PERAIRAN” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta.
- Pada tahun 1965 sebutan “SEKOLAH POLISI PERAIRAN” diubah menjadi ”DEPLAT OOO AIRUD” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Po.: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 25/SK/MK/1966 sebutan “DEPLAT OOO AIRUD” diganti menjadi “PUSAT PENDIDIKAN POLISI PERAIRANDAN UDARA” atau disingkat PUSDIK AIRUD. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada KORP AIRUD dan Operasional membawah pada KOPLAKRI.
- Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusdik Airud menjadi salah satu unsur pelaksana Kobangdiklat Cq. Pussen Pol Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. Sebutan Pusdik Pol Airud diubah menjadi Pusdik Pol Airud berdasarkan Surat Keputusan dan Jen Kobangdiklat Polri No. Pol.: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984.
- Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusdik Pol Airud adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusdik Pol Airud adalah Pelaksana pada Lemdiklat Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri.
- Berdasarkan keptusan Kapolri No. Pol.: Kep / 08 / X / 1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Badan-badan pada Tingkat Mabes Polri.
- Pada bulan Oktober terjadi validasi Organisasi Polri dengan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002.
- Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi Organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Tingkat Mabes Polri.
Referensi