Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
perubahan nama Dirjen
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
ArdianReog (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20: Baris 20:
| nama_eselonI = Rida Mulyana
| nama_eselonI = Rida Mulyana
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Agoes Triboesono
| nama_sekretaris = Munir Ahmad
| eselonII = Direktur
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Pembinaan Program Ketenagalistrikan
| eselonII_1 = Pembinaan Program Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_1 = Alihuddin Sitompul
| nama_eselonII_1 = Jisman P. Hutajulu
| eselonII_2 = Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
| eselonII_2 = Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_2 = Hendra Iswahyudi
| nama_eselonII_2 = Hendra Iswahyudi
| eselonII_3 = Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
| eselonII_3 = Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_3 = Munir Ahmad
| nama_eselonII_3 = Wanhar
| alamat = Kantor [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]<br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
| alamat = Kantor [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]<br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
| situs web = {{URL|http://www.djk.esdm.go.id}}
| situs web = {{URL|http://www.djk.esdm.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[Jarman]].
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[Ir. Rida Mulyana, M.Sc]].


== Tugas dan Fungsi ==
== Tugas dan Fungsi ==

Revisi per 11 Juli 2020 01.31

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Ketenagaan
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru
Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Bidang tugasTenaga Listrik
Susunan organisasi
Direktur JenderalRida Mulyana
Sekretaris Direktorat JenderalMunir Ahmad
Direktur
Pembinaan Program KetenagalistrikanJisman P. Hutajulu
Pembinaan Pengusahaan KetenagalistrikanHendra Iswahyudi
Teknik dan Lingkungan KetenagalistrikanWanhar
Kantor pusat
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
Situs web
www.djk.esdm.go.id

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi Tenaga Listrik. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Ir. Rida Mulyana, M.Sc.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ [1]

Pranala luar