Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
k →Peran Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Perbaiki sedikit |
||
Baris 15: | Baris 15: | ||
}} |
}} |
||
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]]. |
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', juga disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]]. |
||
BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang |
BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang dijabat oleh [[Hammam Riza]] sejak 30 Januari 2019. |
||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
=== Awal mula === |
|||
=== B.J. Habibie ''- Founding Father BPPT'' === |
|||
⚫ | Melalui surat keputusan Nomor 76/M/1974 tanggal 5 Januari 1974, [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] diangkat sebagai penasehat pemerintah (langsung di bawah presiden) di bidang teknologi pesawat dan teknologi tinggi. Untuk mewadahi Habibie dan 20-an anggota timnya, pemerintah membentuk Divisi ''Advanced Technology'' dan Teknologi Penerbangan (ATTP) [[Pertamina]].<ref name=":0">{{Cite book|title=Gelombang Transformasi Teknologi Nasional|last=Supriyanto|first=Agus|last2=Pratama|first2=Surya|date=2018|publisher=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi|isbn=9786026773265|location=Jakarta|pages=60,61,69,70,71|url-status=live}}</ref> |
||
Keberadaan BPPT erat hubungannya dengan bapak teknologi bangsa yang juga merupakan [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] ke-3, yakni Prof. Dr.-Ing. [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]]. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
=== Era rangkap jabatan |
=== Era rangkap jabatan === |
||
Pada 23 Agustus 1978, [[B. J. Habibie|Habibie]] dilantik menjadi [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]] pada [[Kabinet Pembangunan III]] merangkap sebagai Kepala [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]. |
Pada 23 Agustus 1978, [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] dilantik menjadi [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]] pada [[Kabinet Pembangunan III]] merangkap sebagai Kepala [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]. |
||
Divisi ''Advanced Technology'' Pertamina kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978. BPPT dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekarang [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.<ref name=":0" /> |
Divisi ''Advanced Technology'' Pertamina kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978. BPPT dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekarang [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.<ref name=":0" /> |
||
Baris 34: | Baris 33: | ||
[[Kusmayanto Kadiman]] merupakan [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Riset dan Teknologi]] terakhir yang merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT hingga tahun 2006.<ref name=":0" /> |
[[Kusmayanto Kadiman]] merupakan [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Riset dan Teknologi]] terakhir yang merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT hingga tahun 2006.<ref name=":0" /> |
||
=== |
=== BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian === |
||
BPPT resmi terpisah dengan [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset Dan Teknologi]] yang disahkah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Kepala BPPT.<ref name=":0" /> |
BPPT resmi terpisah dengan [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset Dan Teknologi]] yang disahkah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Kepala BPPT.<ref name=":0" /> |
||
== Pembina jabatan fungsional perekayasa == |
== Pembina jabatan fungsional perekayasa == |
||
Sebagai instansi pembina [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]] perekayasa nasional, BPPT mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perekayasa dan mengantarkan mereka agar berperan dan berkontribusi lebih besar dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk pembangunan Indonesia.{{Butuh rujukan}} |
|||
Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.<ref>{{Cite web|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3618-perluas-pemahaman-bppt-gelar-sosialisasi-pedoman-dan-aplikasi-inpassing-jabatan-fungsional|title=Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional|last=|first=|date=|website=BPPT|language=|access-date=2020-07-30}}</ref> |
Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.<ref>{{Cite web|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3618-perluas-pemahaman-bppt-gelar-sosialisasi-pedoman-dan-aplikasi-inpassing-jabatan-fungsional|title=Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional|last=|first=|date=|website=BPPT|language=|access-date=2020-07-30}}</ref> |
||
== Peran == |
|||
== 7 Peran BPPT Berdasarkan UU SISNAS IPTEK no.11/2019 == |
|||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019,<ref name=":1">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/117023/uu-no-11-tahun-2019|title=Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 - Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi|last=|first=|date=|website=JDIH BPK RI|access-date=}}</ref> BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref> Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.<ref name=":2" /> |
|||
== Ekosistem inovasi == |
== Ekosistem inovasi == |
||
Berdasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 pasal 23-34,<ref name=":1" /> BPPT diamanatkan untuk memberikan atau menghasilan produk [[Reka baru|inovasi]]. |
|||
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga [[Komersialisasi teknologi|komersialisasi]], untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di [[Jurang kematian teknologi|lembah kematian teknologi]] atau tidak ada pasar yang mau menyerapnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191219141855-185-458396/menristek-singgung-lembah-kematian-produk-riset-inovasi-ri|title=Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI|last=|first=|date=|website=CNN|language=id-ID|access-date=2020-07-30}}</ref> |
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga [[Komersialisasi teknologi|komersialisasi]], untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di [[Jurang kematian teknologi|lembah kematian teknologi]] atau tidak ada pasar yang mau menyerapnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191219141855-185-458396/menristek-singgung-lembah-kematian-produk-riset-inovasi-ri|title=Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI|last=|first=|date=|website=CNN|language=id-ID|access-date=2020-07-30}}</ref> |
||
Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), [[perguruan tinggi]], industri, komunitas atau asosiasi, dan [[Investor|pemilik modal]]. Salah satu implementasi |
Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), [[perguruan tinggi]], industri, komunitas atau asosiasi, dan [[Investor|pemilik modal]]. Salah satu implementasi dari ekosistem inovasi terwujud pada era [[pandemi COVID-19 di Indonesia]], dengan menghasilkan alat kesehatan penanganan [[Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2|virus corona]] buatan dalam negeri.<ref>{{Cite web|url=https://covid19.go.id/p/berita/bppt-wujudkan-lima-produk-alkes-buatan-lokal-untuk-penanganan-covid-19|title=BPPT Wujudkan Lima Produk Alkes Buatan Lokal untuk Penanganan COVID-19 - Berita Terkini {{!}} Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19|last=|first=|date=|website=covid19.go.id|access-date=2020-07-30}}</ref> |
||
== Produk inovasi == |
== Produk inovasi == |
Revisi per 2 Agustus 2020 14.11
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 1978 |
Bidang tugas | Pengkajian dan penerapan teknologi |
Di bawah koordinasi | |
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia | |
Kepala[1] | |
Hammam Riza | |
Sekretaris Utama | |
Dadan Moh. Nurjaman | |
Kantor pusat | |
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www.bppt.go.id | |
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, juga disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia.
BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang dijabat oleh Hammam Riza sejak 30 Januari 2019.
Sejarah
Awal mula
Melalui surat keputusan Nomor 76/M/1974 tanggal 5 Januari 1974, B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah (langsung di bawah presiden) di bidang teknologi pesawat dan teknologi tinggi. Untuk mewadahi Habibie dan 20-an anggota timnya, pemerintah membentuk Divisi Advanced Technology dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.[2]
Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina Nomor 04/Kpts/DR/DU/1975, ATTP diubah menjadi Divisi Advanced Technology (ATP) Pertamina. ATP merupakan cikal bakal berdirinya BPPT.[2]
Era rangkap jabatan
Pada 23 Agustus 1978, B.J. Habibie dilantik menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Pembangunan III merangkap sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Divisi Advanced Technology Pertamina kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978. BPPT dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekarang Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.[2]
Kusmayanto Kadiman merupakan Menteri Riset dan Teknologi terakhir yang merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT hingga tahun 2006.[2]
BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian
BPPT resmi terpisah dengan Kementerian Riset Dan Teknologi yang disahkah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Kepala BPPT.[2]
Pembina jabatan fungsional perekayasa
Sebagai instansi pembina jabatan fungsional perekayasa nasional, BPPT mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perekayasa dan mengantarkan mereka agar berperan dan berkontribusi lebih besar dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk pembangunan Indonesia.[butuh rujukan]
Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.[3]
Peran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019,[4] BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.[5] Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.[5]
Ekosistem inovasi
Berdasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 pasal 23-34,[4] BPPT diamanatkan untuk memberikan atau menghasilan produk inovasi.
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga komersialisasi, untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di lembah kematian teknologi atau tidak ada pasar yang mau menyerapnya.[6]
Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), perguruan tinggi, industri, komunitas atau asosiasi, dan pemilik modal. Salah satu implementasi dari ekosistem inovasi terwujud pada era pandemi COVID-19 di Indonesia, dengan menghasilkan alat kesehatan penanganan virus corona buatan dalam negeri.[7]
Produk inovasi
Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:
- Alat kesehatan untuk COVID-19.[8]
- Drone medium altitude long endurance Elang Hitam.[9]
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum.[10]
- Pembangkit listrik tenaga sampah.[11]
- Bahan bakar nabati biodiesel B30.[12]
- Pabrik garam terintegrasi.[13]
- Sistem deteksi dini tsunami.[14]
- Kerangka sampel area untuk produktivitas panen.[15]
- Sistem navigasi penerbangan nir-radar.[16]
- Implan tulang traumatik.[17]
- Purula - Inovasi pangan cegah stunting.[18]
Ruang lingkup
Pengkajian kebijakan teknologi
- Kawasan spesifik dan sistem inovasi
- Industri proses dan energi
- Industri manufaktur, telematika, dan elektronika
- Sistem audit teknologi
Teknologi pengembangan sumber daya alam
- Sumber daya wilayah
- Sumber daya mineral
- Reduksi risiko bencana
- Lingkungan
- Modifikasi cuaca
Teknologi agroindustri dan bioteknologi
- Produksi pertanian
- Agroindustri
- Bioindustri
- Farmasi dan medika
- Teknologi pati
Teknologi informasi, energi, dan material
- Elektronika
- Sumberdaya energi
- Industri kimia
- Informasi dan komunikasi
- Material
- Konversi energi
Teknologi industri rancang bangun dan rekayasa
- Industri pertahanan dan keamanan
- Industri permesinan
- Sistem dan prasarana transportasi
- Industri maritim
- Aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika
- Kekuatan struktur
Layanan teknologi
BPPT melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:
- Teknologi modifikasi cuaca
- Survei kelautan
- Pegujian bahan bakar
- Pengujian mesin dan propulsi
- Pengujian panel surya
- Pengujian terowongan angin (low speed tunnel test)
- Pengujian rancang bangun dan struktur
- Pengujian kompatibilitas elektromagnetik
- Pengujian polimer
- Diseminasi perbanyakan bibit tanaman menggunakan teknologi ex vitro
Pimpinan
- B.J. Habibie (1974–1998)[19]
- Rahardi Ramelan (1998–1998)
- Muhammad Zuhal (1998–1999)
- A.S. Hikam (1999–2001)
- Hatta Rajasa (2001–2004)
- Kusmayanto Kadiman (2004–2006)
- Said Djauharsjah Jenie (2006–2008)[20][21]
- Marzan Aziz Iskandar (2008–2014)
- Unggul Priyanto (2014–2019)
- Hammam Riza (2019–sekarang)
Penghargaan
BPPT memberikan apresiasi kepada para pelaku teknologi yang berjasa, berprestasi, dan berdedikasi kepada bangsa dan negara Indonesia dalam inovasi dan berkreasi untuk menghasilkan karya nyata teknologi, melalui beberapa penghargaan sesuai dengan kategorinya, yaitu:
BPPT Innovator Award
BPPT Innovator Award adalah penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.[22][23]
Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award
Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA) adalah penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada pelaku teknologi yang telah berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.[24]
Perekayasa Utama Kehormatan
Perekayasa Utama Kehormatan (PUK) merupakan gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.[25][26]
Catatan kaki
- ^ Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Struktur Organisasi BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ a b c d e Supriyanto, Agus; Pratama, Surya (2018). Gelombang Transformasi Teknologi Nasional. Jakarta: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. hlm. 60,61,69,70,71. ISBN 9786026773265.
- ^ "Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-30.
- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 - Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". JDIH BPK RI.
- ^ a b "Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK". Republika Online. 2019-07-24. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI". CNN. Diakses tanggal 2020-07-30.
- ^ "BPPT Wujudkan Lima Produk Alkes Buatan Lokal untuk Penanganan COVID-19 - Berita Terkini | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19". covid19.go.id. Diakses tanggal 2020-07-30.
- ^ "Produk alat kesehatan Task Force Riset dan Inovasi Teknologi Untuk Penanganan COVID-19". tfric-19.id. 2020. Diakses tanggal 23 Juli 2020.
- ^ "Spesifikasi Drone Pertahanan 'Elang Hitam' Buatan Anak Bangsa". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "BPPT resmikan stasiun "fast charging" ke-3 untuk kendaraan listrik". Antara. 2019-12-23. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ Mawardi, Isal. "PLTSa Bantargebang Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "Uji Jalan Mulus dan 28 Titik Serah Ditetapkan, B30 Siap Untuk Diimplementasikan - Kementerian ESDM Republik Indonesia". ebtke.esdm.go.id. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "PT Garam Gandeng BPPT Garap Pilot Project Garam Industri". Republika Online. 2019-12-20. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "8 Buoy-Kabel Optik Tsunami Baru Dilepas di Indonesia Timur". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ ".:: Estimasi Luas Panen dengan Metoda KSA ::". ksa.bps.go.id. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ Chandra, Ardan Adhi. "7 Bandara di Papua akan Gunakan Alat Pantau Pesawat Karya BPPT". detikfinance. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "Menristek upayakan inovasi implan tulang BPPT gantikan produk impor". Antara. 2019-12-20. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "BPPT Pamer Inovasi Pangan Pencegah Stunting di Hakteknas 2019". Media Indonesia. 2019-08-27. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Sejarah BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ Hingga tahun 2006 jabatan Kepala BPPT dijabat rangkap oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). Said Jenie adalah Kepala BPPT pertama yang bukan menjabat Menristek.
- ^ http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1139
- ^ Prima, Erwin (2019-12-09). "BPPT Innovator Award 2019 Digelar, Ini Pemenangnya". Tempo. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "BPPT Innovation Award". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "Perekayasa Utama Kehormatan". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ "JK: Menteri PUPR Layak Raih Gelar Perekayasa Utama Kehormatan". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2020-07-23.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi