Pulau Miangas: Perbedaan antara revisi
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
no google maps as ref pls |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info kepulauan |
{{Unreferenced|date=Oktober 2020}}{{Kotak info kepulauan |
||
| name = Miangas |
| name = Miangas |
||
| image_name =Wolo Beach, Miangas - panoramio.jpg |
| image_name =Wolo Beach, Miangas - panoramio.jpg |
||
Baris 62: | Baris 62: | ||
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, [[terorisme]] serta [[penyelundupan]]. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah [[Peso Filipina|peso]]. |
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, [[terorisme]] serta [[penyelundupan]]. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah [[Peso Filipina|peso]]. |
||
[[Belanda]] menguasai pulau ini sejak tahun [[1677]]. Filipina sejak [[1891]] memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama '''La Palmas''' dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke [[Mahkamah Arbitrase Internasional]]. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal [[4 April]] [[1928]] kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut. |
[[Belanda]] menguasai pulau ini sejak tahun [[1677]]. Filipina sejak [[1891]] memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama '''La Palmas''' dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke [[Mahkamah Arbitrase Internasional]]. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal [[4 April]] [[1928]] kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.{{reflist}} |
||
Pada awalnya aplikasi daring Google Maps memiliki kesalahan dengan memasukkan pulau Miangas sebagai bagian dari Filipina, |
|||
namun kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh pihak Google.<ref>[http://maps.google.com/maps?f=q&source=s_q&hl=en&q=&vps=3&jsv=257c&sll=4.762573,125.925293&sspn=5.701731,7.064209&ie=UTF8&geocode=FfbyVAAdo3uLBw&split=0 Miangas, Philippines]</ref> |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi per 24 Oktober 2020 20.01
Geografi | |
---|---|
Lokasi | Asia Tenggara |
Koordinat | 5°34′2″N 126°34′54″E / 5.56722°N 126.58167°E |
Kepulauan | Kepulauan Talaud |
Luas | 3,15 km2 |
Panjang | 3 km |
Lebar | 1,2 km |
Titik tertinggi | Gunung Batu (111 m) |
Pemerintahan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Utara |
Kabupaten | Kepulauan Talaud |
Kependudukan | |
Penduduk | 728 jiwa (2010) |
Kepadatan | 231 jiwa/km2 |
Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang terletak paling utara dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Pulau ini termasuk ke dalam Desa Miangas, Kecamatan Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah peso.
Belanda menguasai pulau ini sejak tahun 1677. Filipina sejak 1891 memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama La Palmas dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal 4 April 1928 kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.
Pranala luar
- (Indonesia) 12 pulau terluar rawan dikuasai negara tetangga